TERUNGKAP Keinginan Novel Baswedan pada Jokowi terkait Jenderal Polisi di Buku Merah dan Bilang TGPF

TERUNGKAP Keinginan Novel Baswedan pada Jokowi terkait Jenderal Polisi di Buku Merah dan Bilang TGPF

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/YANUAR NURCHOLIS MAJID
TERUNGKAP Keinginan Novel Baswedan pada Jokowi terkait Jenderal Polisi di Buku Merah dan Bilang TGPF 

Menurut Amnesty International, kasus Novel Baswedan adalah salah satu kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan di Kongres AS.

Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia Haeril Halim mengatakan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara AS dan Indonesia dalam penegakan hukum.

Amnesty Indonesia, kata Haeril, berharap laporan Bencosme dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak Pemerintah Indonesia mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Kami (Amnesti Indonesia) berharap Kongres AS memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan, untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi."

"Mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel Baswedan,” kata Haeril, Kamis (25/7/2019).

Baca: Kronologi Hubungan Terlarang, Gadis Disekap Kekasih 5 Hari - Disetubuhi 12 Kali, Akhir Nasib Pelaku

Baca: Atta Halilintar- Harta Kekayaan Atta Halilintar, Penghasilan Rp 2 Miliar dari Kanal Youtube?Videonya

Baca: Pengakuan Ibu Kriss Hatta Syok, Anaknya Diborgol saat Dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

Amnesty Indonesia pun masih mengharapkan Presiden Jokowi mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan, dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.

Dalam rilis Amnesty International disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi e-KTP pada 2017 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut mengakibatkan aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

Amnesty International pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menyebut serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.

“Ada beberapa bukti yang menunjukkan serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” kata Amnesty International dalam surat elektroniknya.

Amnesty International juga meyakini, selain menyerang Novel Baswedan, pihak lain tersebut juga berupaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK.

“Dan dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisian terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty International.

Baca: Inilah 6 Fakta Lengkap Polisi Ditabrak dan Terseret hingga 100 Meter, Pelaku Ternyata Mahasiswa S2

Baca: Karangan Bunga Kapolri dan Kapolda Berjejer di Rumah Polisi yang Ditembak 7 Kali di Mapolsek

Sementara, di Mabes Polri, penyidikan baru kasus Novel Baswedan belum juga dimulai.

Pekan lalu, Polri memastikan membentuk Tim Teknis untuk menangkap pelaku dan aktor penyerangan Novel Baswedan pada pekan terakhir Bulan Juli.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved