AKHIRNYA India Pidanakan Suami yang Ceraikan Istri lewat Talak Tiga, setelah 3 Tahun Mandek
Pada Selasa (30/07), RUU itu akhirnya berhasil disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 99 orang mendukung dan 84 lainnya menolak.
Asaduddin Owaisi, anggota parlemen dari Partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, mengatakan UU ini merupakan serangan terbaru terhadap identitas Muslim sejak BJP berkuasa pada 2014.
Bagaimana kasus talak tiga di India?
Ada sejumlah kasus di India, tatkala pria Muslim menceraikan istrinya dengan menyampaikan talak tiga melalui surat, telepon, dan semakin banyak lewat pesan WhatsApp serta Skype.
Kasus-kasus ini kemudian berlanjut ke sidang setelah pihak istri memutuskan untuk menggugatnya.
Praktik talak tiga telah berlangsung lama.
Namun, sejumlah cendekiawan Muslim mengatakan Quran secara jelas telah mengatur tata cara perceraian - rentang waktu harus tiga bulan sehingga pasangan suami-istri punya peluang untuk rujuk.

Shayara Bano mengajukan petisi ke Mahkamah Agung agar pengadilan tertinggi di India itu menyatakan talak tiga melanggar konstitusi.
Beberapa negara Islam, seperti Mesir, Uni Emirat Arab, Pakistan, dan Bangladesh, telah melarang praktik talak tiga.
Namun, praktik ini dilakukan umat Muslim di India mengingat negara tersebut tidak punya aturan hukum mengenai pernikahan dan perceraian yang bisa diberlakukan ke setiap warga negara.
Mengapa RUU soal talak tiga begitu kontroversial?
Berbagai partai politik dan kelompok terbelah soal RUU talak tiga. Mereka yang menentangnya, termasuk sebagian kaum perempuan Muslim, berpendapat tidak lazim mempidanakan perceraian.
Partai Kongres selaku kubu oposisi menambahkan, praktik itu sudah dilarang oleh Mahkamah Agung. Lainnya menilai negara tidak berhak mengatur rumah tangga.
Akan tetapi, para pendukung RUU ini, menekankan bahwa talak tiga sangat mendiskriminasi perempuan.
Menteri Kehakiman, Ravi Shankar Prasad, mengatakan praktik talak tiga tidak berhenti meski sudah dilarang. Dia menggarisbawahi sebanyak 574 kasus talak tiga telah dilaporkan setelah Mahkamah Agung melarangnya.
"Putusan sudah dikeluarkan, namun tidak ada tindakan yang diambil soal talak tiga. Ini mengapa kami mengeluarkan undang-undang ini larena hukum adalah pencegah," ujarnya.
Sejumlah pegiat mengatakan nyaris mustahil menghitung berapa kasus talak tiga yang terjadi di India. (*)
TAUTAN: Parlemen India rilis undang-undang yang pidanakan umat Muslim pelaku cerai 'talak tiga'