CPNS 2019

Info CPNS 2019 Terbaru: Pendaftaran CPNS, Kendala Pelamar CPNS 2018, BKN Update Penerimaan CPNS 2019

Info CPNS 2019 Terbaru: Pendaftaran CPNS, Kendala Pelamar CPNS 2018, BKN Update Penerimaan CPNS 2019

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUN MEDAN /Indra Gunawan
Info CPNS 2019 Terbaru: Pendaftaran CPNS, Kendala Pelamar CPNS 2018, BKN Update Penerimaan CPNS 2019. PNS Pemkab Deliserdang berswafoto di kantor BKD Deliserdang usai memegang Surat Keputusan Bupati Senin, (17/6/2019). 

Bima menambahkan, seleksi ini nantinya akan digelar di 108 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, BKN bersama sejumlah instansi terkait tengah menyiapkan beberapa opsi terkait titik lokasi seleksi ini.

Seleksi CPNS 2018 diikuti sebanyak 3.636.251 juta orang, terdiri dari 1.446.460 orang melamar di 76 instansi pusat, 2.189.791 orang melamar di 481 instansi daerah.

CPNS 2018 Papua sebanyak 12.831 orang, Provinsi Papua Barat sebanyak 6.208 orang, dan sebanyak 51.293 pelamar PPPK tahap pertama melampaui passing grade yang ditentukan.

Bima menjelaskan, pada CPNS tahun lalu, terdapat beberapa kendala yang ditemui peserta dan membuat tidak lolos administrasi, seperti: Database kependudukan tidak update.

Selain itu, sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan KTP yang diunggah pelamar tidak jelas atau bukan KTP asli.

Di samping itu, sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.

Pastikan Pilih CPNS atau PPPK

Strategi ujian CPNS atau strategi masuk ASN harus dipersiapkan para pelamar agar bisa lolos.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 1028 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah Formasi 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Senin (27/5/2019)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan 1028 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah Formasi 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Senin (27/5/2019) (TRIBUN MEDAN/HO)

Salah satu kunci atau syarat lolos tes CPNS adalah fokus pada pilih.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengusulkan calon peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 tidak boleh memilih status kepegawaian.

Jadi, calon peserta seleksi harus memilih salah satu, apakah akan mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

"Pak kepala BKN mengatakan, hanya satu yang dipilih ya. Kalau PPPK ya PPPK, kalau CPNS ya CPNS. Kami mengusulkan itu," kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Posisi PPPK Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil 2019 di Hotel Bidakara yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Selasa pagi.

Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved