Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik, Pemimpinnya yang Buronan Ngaku Setara Yesus

Salvator merupakan pendiri kelompok ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

IRSUL PANCA ADITRA
Tersangka saat menyesali perbuatannya ketika polisi menggelar press release kasus penodaan agama, Sabtu (3/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Sektor Mimika Baru, Polres Mimika, Papua, meringkus anggota kelompok yang diduga aliran sesat berkedok ajaran Agama Katolik di Timika.

Kelompok ini mengatasnamakan Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi. Tiga orangpun telah ditetapkan tersangka yakni Salvator Kemeubun, Johanis Kasamol (65), dan David Kanangopme (45)

Salvator merupakan pendiri kelompok ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Johanis merupakan mantan pejabat di lingkup Pemkab Mimika. Sedangkan, David masih aktif sebagai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.

Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat. Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.

Sebab, Salvator mengakui kepada pengikutnya bahwa dirinya sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.

"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Wayramra, dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Sabtu (3/8/2019).

Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.

Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.

Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.

Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.

Diamankan juga 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.

Para tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP junto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Mereka dikenakan pasal penodaan agama," pungkas Agung.

Kedua tersangka kini menyesali perbuatannya. Mereka mengakui bahwa mereka juga menjadi korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved