Badan Narkotika Nasional Sumut Bakar 6 Kilogram Sabusabu dan 1000 Ekstasi Milik Warga Malaysia

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, didampingi sejumlah pejabat utama lainnya.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Badan Narkotika Nasional Sumut Bakar 6 Kilogram Sabusabu dan 1000 Ekstasi Milik Warga Malaysia. Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial memasukkan barang bukti untuk dimusnahkan ke mesin incenerator, Selasa (6/8/2019). 

Badan Narkotika Nasional Sumut Bakar 6 Kilogram Sabusabu dan 1000 Ekstasi Milik Warga Malaysia

TRIBUN-MEDAN.com-Badan Narkotika Nasional Sumut Bakar 6 Kilogram Sabusabu dan 1000 Ekstasi Milik Warga Malaysia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama instansi terkait yakni Kejaksaan, TNI dan BNNK Asahan, melakukan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa enam kilogram narkotika jenis sabu dan seribu butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tangkapan terhadap empat orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, didampingi sejumlah pejabat utama lainnya.

Adapun narkotika yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 6.000 gram yang dimusnahkan seberat 5.810,28 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir yang dimusnahkan sebanyak 968 gram.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan milik dari empat tersangka yakni Yeap bee lum (55) WNA Malaysia Ong Choo Peen (56)WAN Malaysia, Arun Vijai (32) dan Satya Raj (29) warga Kota Medan.

"Untuk tersanga Yeap dan Ong disita barang bukti sabu seberat 6 kg saat penangkapan di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai," katanya.

Baca: Jelang Penilaian WTN dan Adipura, Satpol PP Deliserdang Buru Papan Reklame Tak Berizin,

Baca: Geger Penemuan Jasad Pelajar di Tempat Sampah, Polisi Duga Korban Lakalantas

Baca: Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor Diperiksa 10 Jam, Ini Sekarang Statusnya

Ini merupakan pemusnahan keempat, sambung Atrial sepanjang tahun 2019.

Pemusnahan narkoba hasil tangkapan beberapa waktu lalu itu, dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator milik BNNP Sumut.

"Dari hasil pengembangan terhadap dua warga Malaysia, kami kembali mengamankan dua warga Sumut yang merupakan pemesan barang haram itu. Ternyata barang haram itu diterima oleh Arun di sebuah penginapan Jalan Seituan," jelasnya, Selasa (6/8/2019).

Baca: Innalilahi, Presiden Jokowi Kenang Sosok Mbah Moen, TONTON VIDEO. .

Baca: Jenazah Pria Muda Ditemukan di Lahan Pembuangan Sampah di Jalan Binjai

Baca: Manajemen PSMS Protes Gol Kontroversi Babel United, Berharap Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi pada Wasit

Kemudian, lanjut Atrial tersangka Arun mengaku diperintah oleh Sanjai untuk mengambil narkoba tersebut.

"Dia mengaku diupah sejumlah uang dalam hitungan perbungkus untuk mengambil sabu itu. Tak lama, istri Arun datang ke penginapan itu. Wanita berinisial Rs itu pun dicokok petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. Rs mengaku disuruh Sanjai datang ke penginapan itu," kata Atrial.

Lebih lanjut dijelaskan Atrial, setelah penangkapan suami istri tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan.

Baca: Performa Bayu Tri Sanjaya Menurun Bersama PSMS Medan, Kepercayaan Diri Menurun Semenjak Dicadangkan

Baca: TP PKK Deliserdang Sosialisasikan Program Ibu Religius

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba. Dia mengakui menyuruh Arun dengan imbalan. Dia juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu," sebutnya," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor BNNP-Sumut Jalan Balaipom Medan, Selasa (6/8/2019).

Baca: Pemko Medan Gelar Kompetisi Olahraga Antar Pelajar

Baca: Pemko Medan Tingkatkan Kemampuan Apratur dalam Pengelolaan Dana Kelurahan Melalui Bimtek

Pada pemusnahan barang bukti tersebut, petugas juga menghadirkan empat pelaku dari dua kasus tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.

(Mft/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved