Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi

Modusnya, tersangka bisa membantu memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN /Polres Batubara
Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi. Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata saat menginterogasi tersangka Nurdosniriana pelaku penipuan modus calo CPNS. 

Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi

TRIBUN-MEDAN.com- Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi.

Polres Batubara berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Nurdosniriana br Saragih (40) warga Jalan Jaya Tani, Gang Anggrek III, Lingkungan II, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

Modusnya, tersangka bisa membantu memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata mengatakan bahwa sekitar bulan April 2018 tersangka Nurdosniriana br Saragih mengetahui pekerjaan suami Rosanni br Sipayung atas nama Frendly Tamsar merupakan honorer di Pemko Medan.

"Tersangka mengaku dapat menguruskan korban agar bisa masuk PNS di Kabupaten Simalungun," kata Pandu, Selasa (6/8/2019).

Pandu menambahkan bahwa tersangka mengaku sudah banyak orang yang lulus menjadi PNS dan sudah bekerja di Pemkab Simalungun.

Baca: Bertengkar dengan Mertua, Wanita ini Nekat Buang Bayi 10 Bulan ke Sungai

Baca: BNN Provinsi Sumatera Utara Melakukan Penguatan Relawan Anti-Narkoba

Baca: Benarkah Pangeran Harry Bukan Anak Kandung Pangeran Charles? Jawabannya Bisa Dilihat dari Rambut

Mendengar pernyataan tersangka yang seolah meyakinkan, Rosanni lantas berkata bahwa ia tidak mempunyai uang untuk mengurus suaminya agar bisa masuk PNS.

Tapi, karena tertarik Rosanni akhirnya menceritakan pertemuan dengan tersangka kepada suaminya Frendly Tamsar dan selanjutnya Frendly menceritakan kepada ibunya Erika Perangin angin.

Tersangka Nurdosniriana kemudian membujuk korban agar bisa menjual ataupun menggadaikan apa yang bisa dijual atau digadaikan untuk memuluskan pengurusan suaminya masuk PNS tersebut.

"Untuk menjadikan Frendly masuk PNS, tersangka meminta uang sebesar Rp 95 juta. Sedangkan untuk pengurusan Rosanni, tersangka meminta biaya sebesar Rp 120 juta kepada korban," urai Pandu.

Kemudian tersangka Nurdosniriana Br Saragih dipertemukan dengan Erika Perangin angin di rumah Rosanni br Sipayung di Jalan Bunga Rampai, Kelurahan Simalingkar B, Kota Medan.

Baca: Eldin Harap Festival Pesona Lokal 2019 Semakin Tumbuhkan Rasa Cinta Warga Akan Budaya

Baca: Wali Kota Medan dan Gubsu Lepas Peserta Karnaval Budaya

Baca: Firasat Aneh Mahfud MD, Pertemuan Terakhir Mbah Moen, Perlakuan Beda KH Maimoen Zubair Gak Disangka

Dirumah tersebut Erika Perangin angin menyerahkan panjar pengurusan PNS anak dan menantunya Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung, sebesar Rp. 100 juta.

Pandu menjelaskan bahwa untuk pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap. Cara pemberian uang secara langsung sebesar Rp 100 juta dan pengiriman dengan cara transfer melalui Bank Sumut di Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara sebanyak 6 kali sampai dengan bulan april 2019.

Selanjutnya kembali meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 5 November 2018 hingga mencapai total Rp 255 juta ke nomor rekening tersangka Nurdosniriana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved