Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi

Modusnya, tersangka bisa membantu memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN /Polres Batubara
Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi. Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata saat menginterogasi tersangka Nurdosniriana pelaku penipuan modus calo CPNS. 

Tiba saat pengumuman kelulusan CPNS Pemkab Simalungun nama Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung tidak muncul.

Baca: Polisi Temukan Sabusabu di Tangan Nova Fida Wati saat Gelar Razia di Jalan Denai

Baca: Pemko Medan Gelar Lomba Olah Kudapan Non Beras Non Terigu

Mengetahui nama anak dan menantunya tidak lulus CPNS, Erika Perangin angin lantas menghubungi tersangka.

Namun, tersangka kembali berdalih menjanjikan akan mengupayakan agar diterima sebagai CPNS di Pemkab Simalungun.

Untuk meyakinkan korban, tersangka setiap bertemu mengenakan seragam PNS, menyerahkan sepotong baju seragam PNS Pemkab Simalungun kepada Frendly Tamsar.

Selain itu, tersangka juga masih meminta uang untuk ongkos pengurusan sehingga total uang yang diberikan korban berjumlah Rp 270 juta.

Pandu mengungkapkan bahwa tersangka Nurdosniriana ditangkap di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/7/2019) malam.

Kepada petugas, Nurdosniriana mengaku bahwa dirinya mencari orang yang mau menjadi PNS di Pemkab Simalungun atas suruhan seorang calo bermarga Purba.

Nurdosniriana beberkan bahwa ia mendapat komisi sebesar Rp 70 Juta, dari Rp. 270 Juta uang yang disetor korban CPNS.

Baca: Pemko Medan dan USU Bekerja Sama Ubah Kampung Kubur Jadi Kampung Sejahtera

Baca: Akhyar Buka Kompetisi Sepak Bola Antar OPD

Sedangkan selebihnya uang senilai Rp 200 juta, menurut pengakuan tersangka diserahkan kepada Purba.

Polisi juga masih mencari tahu, siapa nama bermarga Purba yang dimaksud oleh tersangka tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Subs 372 dari KUH Pidana," pungkas Pandu.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved