Terbukti Jadi Kurir 15 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Divonis 20 Tahun Penjara, Terancam Dipecat Kesatuan

Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.

Tribun Medan / Victory
Oknum Polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) (kanan) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Oknum Polisi berpangkat Brigadir bernama Sofiyan (35) yang menjadii kurir sabu seberat 15 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop di PN Medan, Selasa (6/8/2019).

Sofiyan yang merupakan personil Sabhara Polres Toba Samosir divonis bersama Alawi Muhammad alias Otong dengan putusan yang sama.

Mereka berdua juga dikenakan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa tampak sudah hadir sejak 15.03 di dalam ruang sidang Cakra 6, awalnya kedua terdakwa tidak mengenakan baju tahanan dan memakai baju biru (Sofiyan) dan baju hitam terdakwa Alawi.

Sebelum dimulai sidang, terdakwa sempat diwawancarai Tribun, Sofiyan mengungkapkan bahwa harapan dirinya sebelum diputus adalah bisa diringankan dari tuntutan.

"Pastinya mau diringankan lah bang, sudah berat kali 20 tahun itu," cetusnya.

Terdakwa tampak menghindari jepretan kamera awak media, Sofiyan tampak terus tertunduk dan mengintip ke luar pintu persidangan.

Setelah menunggu sekitar 1 jam, pada pukul 16.12 akhirnya sidang putusan tersebut dimulai.

"Dengan ini memutuskan terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan akan diganti kurungan 6 bulan," ungkap Hakim.

Sontak putusan tersebut membuat kedua terdakwa tertunduk lemas, bahkan Brigadir Sofiyan tampak seperti meratap dengan wajah lesu.

Hal ini membuat kedua terdakwa pikir-pikir sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima dengan putusan tersebut.

Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

"Hal yang meringankan karena para terdakwa bersifat sopan dan berkata jujur selama persidangan," ungkap Hakim.

Bahkan Hakim Deson menegaskan bahwa terdakwa Sofiyan berpotensi akan kehilangan pekerjaannya sebagai seorang aparat Polri.

Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana dengan hukuman penjara 20 tahun Jaksa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved