UPDATE - Reaksi Dokter Romi Setelah Diangkat Lagi Jadi CPNS oleh Bupati Solok Selatan

Status CPNS dokter Romi akhirnya dikembalikan. Ia diangkat kembali sebagai CPNS dan akan ditempatkan di RSUD Solok Selatan.

Editor: Juang Naibaho
Antara
drg Romi Syofpa Ismael (ketiga kiri) didampingi anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri) berjalan untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (31/7/2019). 

Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, tepatnya di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Baca: Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor Diperiksa 10 Jam, Ini Sekarang Statusnya

Baca: Geger Penemuan Jasad Pelajar di Tempat Sampah, Polisi Duga Korban Lakalantas

Polemik drg Romi bermula ketika ia dicoret sebagai CPNS karena disabilitas, meski ia lulus semua tahapan tes rekrutmen CPNS. Bahkan, ia menempati posisi pertama dalam seleksi tersebut.

Ternyata, ada yang mengadukan kepada tim panitia seleksi CPNS setempat bahwa Romi merupakan penyandang disabilitas. Sehingga, Romi pun dianulir sebagai peserta yang lolos.

Berbagai cara ditempuh Romi untuk memperjuangkan haknya kembali. Selain menyurati Presiden Joko Widodo, ia juga bertemu dengan sejumlah menteri, seperti Syafruddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Keduanya memberi dukungan penuh kepada Romi karena menganggap disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi CPNS jika semua syarat terpenuhi dan lolos seleksi.

Adapun, pelapor Romi berinisial LS yang juga merupakan dokter gigi diberi sanksi oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat karena melanggar kode etik dokter.

Setelah status CPNS dokter gigi Romi dibatalkan, dokter gigi Lili Suryani (LS) yang menempati peringkat 2 dan menjadi pelapor ke Panselda, diangkat menjadi CPNS.

Terungkap juga kedekatan Sekda Solok Selatan dengan Lili Suryani. "Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di kantor PDGI Sumbar.

Baca: Bertengkar dengan Mertua, Wanita ini Nekat Buang Bayi 10 Bulan ke Sungai

Baca: Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Dia mengatakan, Dokter Lili Suryani membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati. Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati, juga ditanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat, yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Akhirnya PDGI Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.

LS dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved