Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor Diperiksa 10 Jam, Ini Sekarang Statusnya

Hefriansyah keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan sejumlah kolega, Senin (5/8/2019) malam kemarin.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN /M Andimaz Kahfi
Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor Diperiksa 10 Jam, Ini Sekarang Statusnya. Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor saat ditemui di Polda Sumut, dalam pemeriksaan kedua terhadap dirinya soal kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar. 

Kala itu, Budi diperiksa sebagai saksi, atas kasus OTT di Kantor BPKAD Pematang Siantar tersebut.

Sejauh ini, dalam kasus OTT itu, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba.

Keduanya ditahan, atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen.

Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus OTT

 Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Adiaksa Purbaditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut.

"Ia, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7/2019).

Mengenai apakah orang nomor satu di BPKD Siantar dijemput saat berada di Jakarta, Rony menyatakan Adiaksa datang ke Polda Sumut pada Sabtu (13/7/2019) malam.

Rony mengaku Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas.

Baca: Suzuki Beri Sentuhan Warna Baru untuk Suzuki GSX-S150 Khusus Tipe Shuttered Key

Baca: Kalapas Anak Tanjung Gusta Ungkap Penyebab 62 Anak Masuk Sel Lapas Anak Tanjung Gusta

"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa.

Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka," akunya.

Jadi, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama bendahara Erni Zendrato dan kedua kepala BPKD Siantar, Adiaksa," terangnya.

Sementara ke-16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, aku Rony, pihaknya sudah memulangkannya.

"Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,"katanya.

Seperti diketahui, satu dari 16 pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar ditetapkan tersangka oleh pihak DitKrimsus Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved