Eks Dirut Garuda Dijerat TPPU, KPK Gerak Cepat Sita Rumah Rp 5,7 M dan Apartemen di Luar Negeri
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bergerak cepat dengan menyita rumah dan apartemen milik Emirsyah Satar yang berasal dari uang haram.
Menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2007-2012.
"Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," ujar Laode.
Baca: Boru Ginting Meraung-raung Keponakannya Tewas Terpanggang: Ayo Kita Beli Misop Anakku. .
Baca: FAKTA BARU - Prada DP Si Pelaku Mutilasi Vera Oktaria, Dituntut 4 Bulan Penjara karena Desersi
Dia merinci pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto. Soetikno memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Seotikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.
"Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Laode.
Sedangkan untuk kasus TPPU, Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 3 atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Eks Dirut Garuda Dijerat TPPU, KPK Gerak Cepat Sita Rumah Rp 5,7 M dan Apartemen di Luar Negeri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Rumah Mewah Emirsyah Satar di Pondok Indah Plus Apartemen di Luar Negeri