Jelang Idul Adha, 7.900 Lembu dan 300 Kambing Sudah Diperiksa Dinas Pertanian dan Perikanan Medan

Kita sudah memulai pemeriksaan kesehatan terhadap hewan-hewan kurban yang dijual para pedagang hewan kurban di Kota Medan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja memberi pakan di salah satu peternakan sapi di Jalan Avros, Medan, Rabu (31/7/2019). Menurut pedagang permintaan sapi untuk kurban meningkat jelang Idul Adha, dan mengalami kenaikan harga dari harga normal. 

Pemeriksaan juga dilakukan mulai dari awal, seperti asal hewan tersebut. Jika berasal dari provinsi lain maka hewan tersebut harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan dan keterangan lokasi asal untuk menghidari pencurian.

"Karena wilayah Provinsi Sumatera Utara dekat dengan beberapa wilayah lainnya, pasti ada hewan dari daerah lain. Selama ini yang kita dapati umumnya dari Aceh," ujarnya.

Meski begitu secara umum kebanyakan hewan berasal dari dalam provinsi. Hal ini karena saat permintaan tinggi seperti ini harga hewan juga akan ikut meningkat.

Maka pedagang banyak yang akan menjual stok-stok hewan yang ada.

Ia juga menyampaikan secara historis Sumatera Utara bebas dari penyakit-penyakit yang membahayakan misalnya antraks.

"Antraks adalah penyakit yang sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan penyebab penyakit ini bisa bertahan di alam sampai 40 tahun. Secara historis kita tidak pernah menemukan penyakit antraks di Sumatera Utara," ujarnya.

Selain itu, Mulkan mengatakan Sumatera Utara juga bebas dari penyakit brucellosis. Penyakit yang disebabkan oleh bakteri brucella ini bisa menyebabkan keguguran jika menyebar ke manusia.

"Menurut Permentan nomor 114 tahun 2014 tentang hewan kurban seluruh Kabupaten/Kota wajib melaksanakan sosialisasi bagaimana pengawan hewan kurban dan sosialisasi ini tetap berjalan sampai sekarang," imbuhnya.

Mulkan mengatakan bagi masyarakat yang ingin memilih hewan kurban harus memperhatikan kondisi kesehatan hewan tersebut.

"Kemudian umurnya harus cukup. Untuk sapi atau kerbau harus lebih dari 2 tahun ditandai dengan adanya sepasang gigi tetap. Sedangkan kambing atau domba berumur lebih dari satu tahun dibutikan dengan sepasang gigi tetap juga," jelasnya.

Secara fisik, hewan yang akan dikurbankan harus lengkap, tidak boleh cacat dan pincang. Hewan yang ditindik juga tidak bisa dikurbankan, ekornya juga tak boleh putus.

"Tapi tidak cukup sampai disitu karena ada penyakit yang tidak tampak secara klinis. Maka ada tim pengawasan di provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik yang langsung dibawah pengawasan dokter hewan berwenang," pungkasnya

 

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved