Siswa SMA Taruna Tewas
BABAK BARU Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas karena Dipukuli, Kapolresta Ungkap Senior Tersangka Baru
BABAK BARU Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas karena Dipukuli, Kapolresta Ungkap Senior Tersangka Baru
BABAK BARU Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas karena Dipukuli, Kapolresta Ungkap Senior Tersangka Baru
TRIBUN-MEDAN.COM - BABAK BARU Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas karena Dipukuli, Kapolresta Ungkap Senior Tersangka Baru.
//

Polresta Palembang menetapkan tersangka baru kasus tewasnya Wiko Jerianda, siswa SMA Taruna Indonesia.
Tersangka baru itu merupakan senior korban yang berinisial AS (16 tahun).
AS merupakan senior yang masih duduk di kelas 12, pada saat kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) berperan sebagai danton.
Baca: Hati-hati Maling Motor Incar NMAX Milikmu, Ini Terobosan Baru Bikin Motormu Aman dari Pencuri
Meskipun statusnya kini sudah dinaikkan sebagai tersangka, namun AS tidak ditahan oleh petugas lantaran masih di bawah umur.
“Kita juga ada penyidik sehingga untuk sementara kita hanya meningkatkan statusnya saja tapi untuk kewanangan dan lain sebagainya untuk kewenangan penyidik nanti kita lihat kedepannya,"
"Apabila tidak kooperatif dan sebagainya bisa jadi penyidik mengambil langkah yang berbeda seperti penahanan tapi sejauh ini kooperatif,” kata Kapolresta Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah, Kamis (8/8/2019)
“Namun untuk sampai saat ini, sampai hasil gelar hanya statusnya saja yang kita naikkan dan masih dalam proses pendalaman dan untuk tersangka diminta untuk wajib lapor,” tambahnya.
Baca: Pembunuhan Kristina Br Gultom, Polres Taput Tetapkan Tetangganya Rinto Hutapea Jadi Tersangka
Sementara, Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengatakan sejak dilakukan penyelidikan awal hingga penetapan status tersangka, pihaknya sudah bekerja sesuai UU yang berlaku.
“Mengingat tersangka ini masih dibawah umur, jadi dalam setiap rangkaian penyelidikan selalu didampingi pihak-pihak terkait seperti KPAI."
"Tersangka dikenakan pasal 76 dan 80 KUHP UU Nomor 35 Tahun 2014 (UU perlindungan anak), dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan tersangka dan saat ini dalam proses melengkapi berkas untuk menyerahkan ke jaksa.
2 Kali Memukul