Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Gerindra, Perintahkan Hitung Ulang Suara di 135 TPS di Sumut

"Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasunduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Facebook/Robert L Tobing
Robert L Tobing 

Oleh karena itu, Mahkamah tak yakin atas pencatatan suara yang benar.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang untuk 135 TPS di 24 Desa Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, khususnya terhadap perolehan suara Gerindra.

"Memerintahkan termohon, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasuduntan, untuk perolehan suara pemilihan umum DPRD Provinsi Sumatra Dapil Sumut IX," kata Hakim Anwar Usman.

Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil penghitungan ulang.

Gugatan Petahana Kama Rambe Kamarul Zaman Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPR RI Sumatra Utara daerah pemilihan II.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (9/8/2019).

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Perkara ini mempersoalkan perolehan suara antar- caleg Golkar.

Calon legislatif nomor urut 01, Rambe Kamarul Zaman menggugat perolehan suara caleg sesama Partai Golkar yang juga maju di dapil Sumut II, Lamhot Sinaga.

Rambe yang merupakan caleg petahana ini mengklaim telah kehilangan 2.009 suara di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat, yaitu Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara Rambe sebanyak 52.441.

Namun, mantan Ketua Komisi II DPR RI itu mengklaim seharusnya mendapat 54.450 suara.

Dalam persidangan pemeriksaan di MK sebelumnya, KPU membantah seluruh dalil Rambe.

KPU justru menyebut, sempat terjadi penggelembungan suara untuk Rambe saat rekapitulasi suara pemilu di tingkat bawah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved