Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Gerindra, Perintahkan Hitung Ulang Suara di 135 TPS di Sumut

"Tindakan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasunduntan telah melampaui kewenangannya," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Facebook/Robert L Tobing
Robert L Tobing 

Dugaan penggelembungan suara itu awalnya dilaporkan oleh caleg Golkar yang kini menjadi pihak terkait atas gugatan Rambe, Lamhot Sinaga.

Atas laporan itu, KPU Provinsi Sumatra Utara meminta KPU Kabupaten Nias Barat membuka kotak suara untuk Kecamatan Lahomi, Lolofitu Moi, dan Mandrehe.

Pembukaan kotak suara lantas dilakukan saat proses rekapitulasi suara pileg di Kabupaten Nias Barat.

Dari situ, terbukti terjadi penggelembungan suara untuk Rambe sehingga kemudian dilakukan koreksi data.

Oleh karenanya, pada rekapitulasi suara hingga ke tingkat pusat, suara Rambe yang ditetapkan KPU sebanyak 52.441.

Setelah mencermati permohonan Rambe, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa persoalan yang dipermasalahkan Rambe sebenarnya sudah diselesaikan saat proses rekapitulasi suara.

Dengan demikian, dalil Rambe dinyatakan tak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon berkenaan dengan permasalahan di Kabupaten Nias Barat dan Tapanuli Tengah menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Sebelumnya hingga Kamis (8/8/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif untuk 66 perkara.

Artinya, hingga sidang pembacaan putusan hari ketiga, total 205 perkara sudah dibacakan.

Dari angka tersebut, 9 permohonan dikabulkan, 65 ditolak, 90 tidak dapat diterima, 31 gugur, dan 10 permohonan ditarik kembali.

Mahkamah Konstitusi masih akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil legislatif hingga Jumat (9/8/2019).

Putusan MK pada sidang hari Kamis Empat gugatan yang diterima masing-masing dimohonkan oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nangroe Aceh Darussalam (PNA), dan Partai Golkar.

Dari Partai Gerindra, calon legislatif untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan VI, Hendri Makaluas, mengklaim telah kehilangan suara akibat kesalahan pencatatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sanggau.

Dalam putusannya, Mahkamah mendapati fakta bahwa memang terjadi kesalahan sehingga KPU diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved