Sidang Perdana Asusila dan Pembunuhan Calon Pendeta Melindawati Berlangsung Tertutup, Ini Kata Jaksa

Masih ingat kasus asusila yang berujung pembunuhan sadis calon pendeta atau vikaris asal Nias, Melinda Zidemi (24)?

Editor: Juang Naibaho
kolase/tribunsumsel
Alasan Pembunuhan Pendeta Melinda Zidemi Diduga Cinta Ditolak, Pemeriksaan 2 Pria Nang dan Han 

TRIBUN MEDAN.com - Masih ingat kasus asusila yang berujung pembunuhan sadis calon pendeta atau vikaris asal Nias, Melinda Zidemi (24)?

Proses hukum kasus Melinda kini telah bergulir di meja hijau. Namun, sidang perdana kasus itu digelar secara tertutup, Rabu (7/8/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan.

Melindawati diketahui ditemukan tewas di kebun sawit PT PSM Divisi III, Sungai Baung, Bukit Batu, Kabupaten OKI pada 26 Maret 2019 silam.

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan ini diketuai majelis hakim Eddy Daulatta Sembiring dengan kedua hakim anggota, Firmanjaya, dan Lina Safitri.

Sidang pertama kemarin berjalan dengan lancar dan dengan kondusif. "Kemarin merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa," ucap Jaksa Penutut Umum (JPU) Hendi, Jumat (9/8/2019).

Hendi menjelaskan, sidang digelar tertutup lantaran adanya kasus asusila yang menjerat tersangka. "Dalam dakwaan ini, tersangka didakwa melanggar Pasal 340, 338, 365 ayat 4 dan Pasal 289 serta Pasal 290 KHUP dengan ancaman hukuman mati. Namun, kita masih akan mendengarkan para saksi-saksi serta melihat fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan dan akan menghadirkan beberapa saksi. "Rabu tanggal 14 bulan 8 nanti sidang akan dilanjutkan digelar secara tertutup dan akan menghadirkan beberapa saksi," ujarnya.

Baca: Reuni Sekolah Berujung Perselingkuhan, Pria Ini Tega Tinggalkan Istri dan 2 Anak, Kini Masuk Bui

Baca: Pengakuan Rinto Hutapea Pembunuh Kristina Br Gultom: Sakit Hati Dimaki dan Diludahi

Baca: Habib Rizieq Shihab Terancam Kehilangan Kewarganegaraan RI, Pilihannya Cuma Amnesti atau Deportasi

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan, Hendri (18) dan Nang (20), sudah menjalani rekonstruksi di Markas Polda Sumsel, Selasa (21/5/2019).

Kedua tersangka memeragakan adegan demi adegan pembunuhan tersebut sambil meringis kesakitan. Pasalnya, keduanya kesulitan berjalan lantaran kaki mereka ditembak saat ditangkap beberapa waktu lalu.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, Hendri dan Nang memeragakan 17 adegan. Awalnya kedua tersangka mencegat Melinda menggunakan bayok kayu. Sehingga korban yang mengendarai motor dengan anak didiknya berinisial NP (11), terpaksa berhenti.

Saat itulah Nang mengancam kedua korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Melinda dan NP diseret masuk ke hutan. Keduanya kemudian diikat oleh pelaku. Namun, terhadap Melinda, pelaku memiliki rencana lain.

Tersangka Nang yang menyimpan perasaan cinta, sejak semula memang bertujuan hendak memperkosa Melinda. Namun, ia akhirnya mengurungkan niat tersebut setelah tahu korban tengah menstruasi.

Di sinilah korban akhirnya menyingkap penutup wajah Nang sehingga wajah pelaku terlihat.

Pada momen itu pula korban sempat membisikkan kata terakhir kepada tersangka, meminta agar dirinya tak dibunuh. "Tolong jangan bunuh aku," ujar korban seperti ditirukan oleh Nang.

Permintaan Melinda tak digubris. Sebaliknya, tersangka Nang panik karena wajahnya terlihat. Kedua pelaku tersebut akhirnya mencekik Melinda hingga tewas.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved