Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa Iptu Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek. Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

#Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek    

TRIBUN-MEDAN.COM - Perwira Polri Iptu Triadi dipecat karena bolos dan saat disidang terungkap alasan Iptu Triadi membolos.

Ternyata Iptu Triadi membolos agar bisa mengojek di Kota Kendari.

Inspektur Satu Iptu Triadi  adalah Pama Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari yang direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2019), mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Iptu Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa Iptu Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Harry.

Dijelaskan Harry, tindakan Iptu Triadi itu sudah dua kali dilakukan.

Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.

Iptu Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja.

Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.

Sebelumnya, polisi senior terlilit utang cicilan mobil hingga bolos dua minggu jadi driver taksi online demi menutupi utang tersebut.    

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved