Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek

Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa Iptu Triadi absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Perwira Polri Iptu Triadi Dipecat karena Bolos, Disidang Terungkap Iptu Triadi Ngojek. Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

Seorang anggota kepolisian di Polres Metro Jakarta Utara bolos dari dari kerjaannya selama dua minggu demi menjadi sopir taksi online.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, salah seorang personelnya itu melakukan tersebut karena terlilit utang.

"Anggota ini minjam uang ke koperasi untuk DP (down payment) mobil.

Nah, untuk angsurannya dia bingung.

Karena gajinya kan sudah dipotong untuk bayar pinjaman tadi, ada (sisanya) tapi kan enggak cukup.

Akhirnya dia ngambil jalan pintas dengan menjadi sopir taksi online," kata Kombes Budhi Herdi Susianto  saat dihubungi Selasa (30/7/2019) malam.

Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, anggotanya tersebut meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk membayar DP mobil itu.

Awalnya, personel berpangkat bripka itu mengirimkan surat izin ke Polres Metro Jakarta Utara selama dua hari dengan alasan sakit.

Namun tiba-tiba oknum polisi tergolong senior tersebut tidak kunjung masuk selama dua minggu berturut-turut.

Pihak Polres kemudian mencarinya ke kekediamannya dan mengetahui bahwa dia bekerja sebagai sopir taksi online.

"Dan kami tanya mana hasil taksi online-nya.

Nggak ada hasil.

Berarti kan percuma juga, dia sopirin taksi online juga dia nggak ada hasil," ucap Kombes Budhi Herdi Susianto.

Kombes Budhi Herdi Susianto memberi hukuman kepada anggotanya yang mangkir dari tugas untuk menjadi sopir taksi online.

"Kita proses, kita berdirikan (sewaktu apel pagi) kan ada yang terima penghargaan ada yang terima hukuman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved