Ini Kronologi Briptu Heidar Disergap, Diseret ke Semak dan Disandera KKB Papua, Polda Koordinasi TNI
Sekelompok orang diduga bagian KKB Papua, melakukan penyergapan secara tiba-tiba dan menyandera seorang anggota Polda Papua Briptu Heidar.
Tiga oknum itu, Pratu DAT, Pratu M, dan Pratu O ternyata bekerja sama dengan OPM, di mana ketiganya memasok ratusan amunisi kepada KKB.
Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L Nainggolan memastikan bila amunisi yang dijual Pratu DAT kepada jaringan KKB OPM bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.
Meski demikian, Pio tidak mengetahui sumber amunisi itu berasal dari mana, sebab saat ini kasus yang melibatkan Pratu DAT sudah ditangani Pomdam XVII/Cenderawasih.
"Saya yakin amunisi tersebut bukan dari Kodim Mimika," kata Pio, Sabtu (10/8/2019).
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019) mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI AD.
Baca: Potret Anggun Bule Cantik Polly Alexandria Salat Id dan Rayakan Idul Adha Picu Decak Kagum Netizen
Baca: Brigadir Andreas Brahmana dan Brigadir Sihombing Dipecat karena Narkoba, Ini Nasihat Kapolres Karo!
Riwayat Pratu DAT
Menurut Pio, berdasarkan hasil pengecekan riwayat Pratu DAT selama bertugas di Kodim Mimika, DAT tidak pernah terlibat dalam latihan menembak senjata ringan. Kemudian di daftar distribusi amunisi, DAT tidak pernah menerima.
DAT sendiri baru bertugas di staff TU Kodim Mimika selama 1 tahun 11 bulan.
"Saya tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh karena anggota ini lari di mana statusnya saat itu tidak hadir tanpa izin," ujar Pio.
Pratu DAT akhirnya berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT. Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/briptu-heidar-tewas.jpg)