Rumah Warga tak Dipasang Listrik meski Sudah Bayar, Manajer PLN Bilang Dilarang BPODT

pemilik rumah-rumah yang persis berada di Bukit Talpe Bonaniaek, Dusun Sileangleang Desa Sigapiton pupus harapannya menikmati cahaya listrik.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Rumah warga Dusun Sileang-leang, Kecamatan Ajibata, Tobasa yang gagal mendapat aliran listrik. 

Sesuai surat yang diterima dari Direktur BPODT, Ari Prasetio dijelaskannya lahan itu milik BPODT. Selain BPODT, Pemkab juga ikut melarang pemasangan jaringan listrik tersebut.

Disinggung soal apa yang diketahui PLN terkait histori lahan warga, sehingga Joy beralasan PLN menggagalkan pemasangan, Joy tidak dapat menjelaskan secara detail."Itu kan mereka (warga) mengklaim itu lahannya. Sudah ada surat BPODT menyatakan itu," kata dirinya yakin.

Namun, ke depan mengatasi persoalan tersebut kata Joy tiga pihak ini (PLN, BPODT dan pihak Togi Mangatas Butar-butar selaku pemohon) sebaiknya bertemu. "Tapi kami berharap, kalau ada yang memfasilitasi pertemuan antara PLN, BPODT dan pihak pemohon kami siap hadir. Kami bukan tidak mau memasang, tapi kami takut digugat," tambahnya.

Namun, sesuai informasi yang dihimpun dari Basar Simanjuntak beberapa waktu lalu Direktur Pemasaran BPODTmengakui ada sejumlah persoalan yang masih berlangsung. Menurutnya, sebagian rumah tersebut baru didirikan warga. Lalu, tanah itu diperoleh BPODT dari Pemerintah.

"Tanah itu sebenarnya kosong dan dianggap hutan lindung. Lalu, warga milik Oppu Ondol Butarbutar," katanya.

Basar mengakui, masalah tersebut telah menjadi momok. Katanya, proses komunukasi telah berlangaung juga selama tiga tahun. "Masalah-masalah seperti ini memang kendala utama beberapa program strategis nasional di seluruh Indonesia. Sama juga yang dihadapu dengan pembangunan jalan tol," bebernya.

Dalam penyelesaian masalah itu, menurut Basar BPODT juga tengah terjepit. "Karena ada konsekwuensi hukum, maka kami pun sebenarnya terjepit. Kalau kami tidak membuat surat larangan memperjuangkan pemerintah dan KLHK, kami juga dianggap salah. Kami tidak bisa sefleksibel swasta dalam hal ini," ujarnya.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved