Polda Sumut dan Bank Indonesia akan Musnahkan Uang Palsu di Mapolda Sumut

Untuk berapa jumlah pasti uang akan dimusnahkan, belum diketahui pasti. Namun diperkirakan, uang palsu yang dimusnahkan dalam jumlah besar.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/
Polda Sumut dan Bank Indonesia akan Musnahkan Uang Palsu di Mapolda Sumut. Ilustrasi barang bukti uang palsu. 

Polda Sumut dan Bank Indonesia akan Musnahkan Uang Palsu di Mapolda Sumut

TRIBUN-MEDAN.com- Polda Sumut dan Bank Indonesia akan Musnahkan Uang Palsu di Mapolda Sumut.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan press release pemusnahan uang palsu, Rabu (14/8/2019).

Pemusnahan uang palsu tersebut, rencananya akan dilakukan di depan Gedung Utama Mapolda Sumut.

Pemusnahan uang palsu oleh Polda Sumut, bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Untuk berapa jumlah pasti uang akan dimusnahkan, belum diketahui pasti. Namun diperkirakan, uang palsu yang dimusnahkan dalam jumlah besar.

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata “spesimen”.

Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pengedar uang palsu juga dituntut dengan pidana denda paling banyak Rp 200 ratus juta.

Tak hanya sanksi bagi penyebar uang palsu, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam perundangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Akhyar: Jadikan HUT ke-91 RSUD Pirngadi Momentum Tingkatkan Mutu dan Pelayanan

Baca: Pertama Kali Lihat Video Dinar Candy Nge-DJ Pakai Baju Seksi, Sang Ayah Ngaku Merinding

Baca: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Akhyar Tinjau Lapangan Merdeka

Pidana dan denda di atas juga dikenakan kepada setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan atau diubah bentuknya.

Bagi yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah juga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Hukuman ini sama dengan setiap orang yang memalsu rupiah serta bagi yang menyimpan secara fisik rupiah tiruan dengan cara apa pun.

Baca: Siaran Langsung Final Piala Super Eropa: Link Live Streaming Liverpool vs Chelsea Kamis (15/8/2019)

Baca: Pejabat Eselon IV Harus Memiliki Kompetensi yang Baik

Baca: Wakil Wali Kota Medan Kurban 1 Ekor Lembu di Masjid As Saada

Hukuman berat dikenakan bagi setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Hukuman dan denda ini sama bagi yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved