TERUNGKAP Oknum Polisi Bripka IAD Jadikan Gadis Usia 19 Tahun sebagai Pemuas Syahwat Selama 4 Tahun

TERUNGKAP Oknum Polisi Bripka IAD Jadikan Gadis Usia 19 Tahun sebagai Pemuas Syahwat Selama 4 Tahun

Editor: Juang Naibaho
Ilustrasi 

TERUNGKAP Oknum Polisi Bripka IAD Jadikan Gadis Usia 19 Tahun sebagai Pemuas Syahwat Selama 4 Tahun

TRIBUN MEDAN.com - Oknum anggota kepolisian Bripka IAD (40) diproses Propam Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena diduga menjadikan gadis yang kini berusia 19 tahun itu sebagai pemuas syahwatnya.

Aksi bejat itu ternyata sudah dilakukan oknum polisi tersebut selama 4 tahun terakhir.

Dikutip dari Surya, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, diduga selama 4 tahun jadi budak nafsu oknum anggota Polri.

Korban dipaksa melayani nafsu syahwat oknum yang juga seorang pelatih silat tersebut.

Jika menolak permintaan itu, oknum polisi itu mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh gadis tersebut.

Diduga, perbuatan bejat itu dilakukan oknum polisi saat bertugas di Polres Tapin, Kalimantan Selatan.

Baca: Anak SD Ngamuk Ditilang Polantas, Banting Helm dan Adang Mobil Polisi hingga Timbulkan Kemacetan

Baca: Sosialita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar demi Jalani Hidup Foya-foya Selama 3 Tahun, Kini Masuk Penjara

Baca: Detik-detik Aksi Jambret di Medan, Korban Terhempas ke Aspal hingga Kesulitan Berjalan

Baca: Artis Sinetron Rio Refran Ditangkap Lagi Terkait Kasus Narkoba

Ditemui di kediamannya, Bunga didampingi ayahnya, AS, menceritakan apa yang dialaminya selama empat tahun tersebut.

Diceritakan korban, awal perkenalan korban dengan pelaku Bripka IAD yang saat itu bertugas di Polsek Bungur, terjadi saat pelaku menjadi pelatih silat.

Korban yang masih di bawah umur itu menganggap pelaku sebagai orang tua angkatnya sendiri.

"Pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Banjarmasin tahun 2016, di sana saya masih berumur 16 tahun dan dipaksa pelaku untuk behubungan layaknya suami istri di hotel tempat menginap kontingen Tapin," cerita Bunga kepada kantor berita resmi Antara dan dikutip Surya.co.id, Selasa (13/8/2019).

Setelah kejadian itu, hingga tahun 2019 pelaku kerap ajak korban untuk melakukan hal yang sama beberapa kali dengan ancaman apabila tidak mau akan menyebarkan foto korban tanpa busana.

"Kalau saya tidak mau, pelaku mengancam akan menyebar foto-foto saya tanpa busana," ujarnya.

Dilaporkan pelaku berawal dari orang tua korban yang lihat foto anaknya tanpa busana sehingga membuatnya geram dan melaporkan pelaku ke Polres Tapin pada 30 Juli 2019.

Menurut Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (13/8/2019), membenarkan ada laporan perihal kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam Polres Tapin," ujarnya singkat.

Baca: Bertemu Saat SD 27 Tahun Lalu, Pasangan ini Berjodoh dan Menikah di Aula Sekolah

Baca: BRIPTU HEDAR Dijebak dan Dihabisi KKB Papua, Balas Dendam atas Penangkapan Pentolan KKB Papua

Baca: Diwawancarai saat Bikin Film Dokumenter Tentang Sejarahnya, Ronaldo Bandingkan Dirinya dengan Messi

Oknum Perwira Polisi di Kayong Utara

Sebelumnya, Adang Mulyana, anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat, berpangkat inspektur dua (Ipda), ditangkap jajaran Provos Polda Kalbar, Rabu (1/5/2019).

Dia ditangkap atas dugaan persetubuhan dengan remaja berusia 13 tahun.

"Yang bersangkutan sudah kami tindak lanjuti dan yang sedang diperiksa di Polda Kalbar,” kata Kapolres Kayong Utara AKBP Asep Irpan Rosadi, Kamis (2/5/2019).

Kapolres memastikan, pihaknya akan berlaku adil terhadap penanganan kasus yang menimpa oknum anggotanya tersebut.

“Ada dua jalan jalur hukum yang ditempuh, internal dan hukum positif."

"Kami tegas dalam hal ini, pelaku jika memang terbukti akan ditindak tegas dan itu mencoreng institusi," tegasnya.

Baca: UPDATE Kondisi Enzo, Pria yang Lulus Taruna Akmil yang Diduga Radikal hingga TNI Disebut Kecolongan

Baca: Muncul Ancaman Cerai Istri Armand Maulana (Dewi Gita), Dibocorkan Raffi Ahmad, Dijawab Vokalis GIGI

Seorang kerabat korban, berinisial A menceritakan, ihwal kejadian tersebut terjadi Sabtu (27/4/2019) malam.

Saat itu, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Namun setelah ke pantai, pelaku membawa korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.

"Dari cerita keponakan saya itu, pelaku membawa keponakan saya dengan cara paksa"

"Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah, tapi ternyata tidak ada di rumah," katanya.

Menurut dia, korban juga mendapat ancaman jika tidak mau layani dan nekat laporkan kejadian persetubuhan tersebut.

"Ancamannya kalau memang dia cerita dengan pihak keluarga, rumahnya akan dibakar," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian, Senin (29/4/2019). Lalu, langsung diproses dengan ditangkapnya pelaku.(*)

TERUNGKAP Oknum Polisi Bripka IAD Jadikan Gadis Usia 19 Tahun sebagai Pemuas Syahwat Selama 4 Tahun

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis 19 Tahun Ini Jadi Budak Nafsu Oknum Polisi Selama 4 Tahun, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved