News Video
Buruh Demo ke Kantor Edy Rahmayadi: Kami Bukan Kaleng-kaleng. .
Buruh yang tergabung Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut
Penulis: Satia | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN MEDAN.COM - Buruh yang tergabung Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (15/8/2019).
Dalam aksi tuntutannya, mereka menolak rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-undang Ketenagakerja (UUK) No 13 Tahun 2003.
Ratusan buruh berasal dari Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya dan Tabagsel.
Saat melakukan unjukrasa, para buruh melontarkan cibiran keras kepada pemerintah karena merasa dianggap sebelah mata.
"FSPMI bukan kaleng-kaleng," ucap beberapa buruh dalam aksi tersebut.
Video lengkapnya;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Buruh FSPMI Sumut Tolak Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sebut Rezim Jokowi Tak Pro Buruh
Buruh Geruduk Kantor Gubernur Sumut, Sampaikan Protes karena Sistem Tenaga Kerja yang Semakin Buruk
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan pemerintah mengusik hak kaum buruh dan terkesan berpihak pada pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang mengurangi hak buruh.
Disisi lain kata Willy, UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini belum menjamin hak dan kesejahteraan buruh.
"Kami kaum buruh dikebiri, sementara pengusaha terus diberi kelonggaran dengan kebijakan pemerintah dalam kurun 5 tahun terakhir ini," ungkapnya.
Masih kata Willy, UU Ketengakerjaan telah dibahas di Pusat oleh semua pihak, rencananya sebanyak 77 pasal dalam UU tersebut akan direvisi pemerintah, yang kesemuanya menguntungkan dunia usaha.
"77 pasal tersebut, yakni pesangon buruh akan dikurangi, biro jasa atau pekerja outsourching tanpa ada batas waktu dan bebas ditempatkan di mana saja, tenaga kerja asing bisa jadi HRD di perusahaan, upah buruh murah dengan menghilangkan sektoral upah dan lain lain yang semuanya merugikan kaum buruh," papar Willy.
(cr19/tribun-medan.com)