Buruh FSPMI Sumut Tolak Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sebut Rezim Jokowi Tak Pro Buruh

Ratusan buruh berasal dari beberapa daerah di Sumut, seperti Buruh Kota Medan, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya, Tabagsel.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN /M Andimaz Kahfi
Buruh FSPMI Sumut Tolak Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sebut Rezim Jokowi Tak Pro Buruh. Ratusan buruh dari serikat pekerja FSPMI melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumut menolak revisi UU No 13 tahun 2003. 

Buruh FSPMI Sumut Tolak Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sebut Rezim Jokowi Tak Pro Buruh

TRIBUN-MEDAN.com- Buruh FSPMI Sumut Tolak Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sebut Rezim Jokowi Tak Pro Buruh.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), menolak rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang Undang Ketenagakerja (UUK) No 13 Tahun 2003.

Ratusan buruh berasal dari beberapa daerah di Sumut, seperti Buruh Kota Medan, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya, Tabagsel.

Mereka melakukan aksi menggeruduk Kantor Gubernur Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, berharap tuntutan mereka dapat didengarkan dan dikabulkan oleh pemerintah.

Mereka datang secara bergerombol sekitar pukul 11.30 WIB dan membuat arus lalu lintas di seputaran Jalan Imam Bonjol menjadi macet.

Polisi lalu lintas juga tampak harus bekerja ekstra, dan mengalihkan arus lalulintas agar tidak menambah kepadatan kendaraan di daerah tersebut.

Baca: Video HOT Vina Garut Gangbang 3 Pria dan 1 Wanita Masih Rajai Twitter, Tagar #VINA Trending Nomor 1

Baca: Berasa Naik Jet Pribadi, Sutradara Film Ini jadi Penumpang Tunggal di Dalam Pesawat Komersil

Baca: 5 Unit Rumah Ludes Terbakar di kawasan Pajak Pekong, Tidak Ada Korban Jiwa

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo di dampingi Sekretaris FSPMI Sumut Tony R Silalahi dari atas mobil komando mengatakan pemerintah terus terusan mengusik hak kaum buruh dan terkesan selalu berpihak pada pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang mengurangi hak para buruh.

Disisi lain, UU Ketenagakerjaan yang ada saja masih belum menjamin hak dan keaejahteraan kaum buruh itu sendiri.

"Kami kaum buruh di kebiri, sementara pengusaha terus diberi kelonggaran dengan kebijakan pemerintah dalam kurun 5 tahun terakhir ini," kata Willy di TKP, Kamis (15/8/2019).

Baca: Viral Video Vina Gangbang Garut, Satu di Antara Pembelinya Menguak soal 2 hingga 44 Video yang Ada

Baca: Setelah Oknum Camat C@buli Siswi Magang, Terkuak Pejabat 2 Kali Berbuat tak Senonoh: Cium, Pegang

Baca: Dirkrimsus Pastikan Segera Panggil Hotman Paris Terkait Laporan Farhat Abbas soal Pornografi

Masih kata Willy, UU Ketengakerjaan telah dibahas di Pusat oleh semua pihak, rencananya sebanyak 77 pasal dalam UU tersebut akan direvisi pemerintah, yang kesemuanya menguntungkan dunia usaha.

"Di antara 77 pasal tersebut, yakni pesangon buruh akan dikurangi, biro jasa atau pekerja outsourching tanpa ada batas waktu dan bebas ditempatkan dimana saja, tenaga kerja asing bisa jadi HRD di perusahaan, upah buruh murah dengan menghilangkan sektoral upah dan lain lain yang semuanya merugikan kaum buruh" papar Willy.

Baca: Cowok Ini Bunuh Diri karena Tak Mampu Selamatkan Kekasihnya dari 3 Begundal yang Culik sang Kekasih

Baca: Siap-siap, Polda Sumut akan Runtuhkan Rumah yang Diindikasikan Sebagai Tempat Menggunakan Narkoba

Lebih lanjut, Willy menilai rezim ini tidak pernah berpihak kepada buruh.

Presiden Joko Widodo dari awal menjabat sudah memudahkan para pengusaha, seperti memberikan tax amnesti dan memberikan kemudahan bagi para pekerja asing masuk Indonesia.

"Tapi kenapa pekerja lokal yang dikebiri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved