Buruh FSPMI Sumut Tolak Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sebut Rezim Jokowi Tak Pro Buruh
Ratusan buruh berasal dari beberapa daerah di Sumut, seperti Buruh Kota Medan, Deli Sedang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu Raya, Tabagsel.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Bahkan, lanjut Willy pekerja yang akan di PHK tadinya mendapat 9 bulan gaji, rencananya akan diturunkan menjadi 5 bulan saja, kalau undang-undang jadi direvisi.
"Ini kan sangat merugikan. Kita harus siap melawan," tegas Willy.
Baca: PERSIB - Setelah Gagal Menang, Pelatih Persib Bandung Bocorkan Masalah hingga Bilang tak Layak . . .
Baca: Heboh Total 44 Video Mesum Gangbang 3 Pria dan 1 Wanita VINA GARUT, Dibanderol Rp 50 Ribu di Twitter
Sementara itu, Tony Rickson Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut menyampaikan, selain menolak Revisi UU Ketenagakerjaan FSPMI sumut akan mengusung beberapa poin tuntutan.
Yakni, tolak revisi UUK No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, cabut kebijakan upah murah PP 78 tentang pengupahan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Hapuskan sistem kerja perbudakan (Outsourching,Kontrak, Harian Lepas dan Pemagangan), dan Pemerintah harus antisipasi gelombang PHK Masal.
"Itu untuk nasional, untuk tuntutan daerah, kami meminta agar Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Disnakernya untuk segera menyelesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut, dan agar Gubsu bersama DPRD Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas, kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumatera Utara" jelas Tony.
(mak/tribun-medan.com)