Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI
Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Frans Elias Nico menyebutkan pihaknya telah mengusulkan sekitar 1700 narapidana untuk mendapatkan remisi kali ini.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI
TRIBUN-MEDAN.com- Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI.
Menjelang peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-74, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan dan Lapas Perempuan berbondong-bondong berikan remisi umum ribuan napi.
Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Frans Elias Nico menyebutkan pihaknya telah mengusulkan sekitar 1700 narapidana untuk mendapatkan remisi kali ini.
"Sudah kita usulkan, untuk sementara data pastinya belum turun dari Jakarta. Jadi data kita itu ada sekitar 1700 yang kita usulkan," ungkapnya kepada Tribun, Kamis (15/8/2019).
Saat ini di website http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/db714e90-6bd1-1bd1-8649-313134333039 jumlah narapidana di Lapas Tanjung Gusta sebanyak 3160 narapidana.
Nico juga mengungkapkan bahwa terhadap narapidana ini tidak ada kriteria khusus untuk mendapatkan remisi.
"kalau untuk kasus pidana khusus harus menjalani 1/3 masa pidana.
Kalau untuk umum tidak ada kriteria khusus," jelasnya.
Terkait dengan jumlah over kapasitas di Lapas, ia membeberkan bahwa pemberian remisi salah satu untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Baca: DISKON hingga 74 Persen Sambut HUT Kemerdekaan RI di Pusat Perbelanjaan, Cek Daftarnya
Baca: Jaring Bibit Muda, Dispora dan Pengcab Taekwondo Medan Gelar Kejuaraan Pelajar
Baca: PENGAKUAN Pemeran Video Mesum Vina Garut, Sengaja Direkam saat Beradegan Ranjang dan . . .
"Kalau penanganan over kapasitas, saya masih dua 2 bulan disini sudah ada mendekati 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang saya bebaskan dengan program bebas bersyarat," cetusnya.
Saat ini Lapas Kelas IA Tanjung Gusta hanya berkapasitas 1054 sedangkan narapidananya ada 3160.
Semantara, Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rudi F Sianturi menerangkan bahwa ada 1435 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi.
"Untuk narapidana ada 1435 yang kita usulkan. Itu dari semua kasus, ada yang dapat hanya 15 hari, 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan," jelasnya.
Baca: Gubernur Edy Pecat Kepala Dinas yang Terbukti Gelapkan Aset Ranmor Pemprov Sumut
Baca: Akhirnya V dan A Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Gangbang Vina Garut, 1 Pemeran Menyerahkan Diri
Baca: Viral Tanaman Bajakah Kalimantan Sembuhkan Kanker, Ini 7 Tanaman Lain yang Bisa Melawan Kanker
Kriteria napi, lanjut Rudi haruslah berkelakuan baik selama di dalam Rutan
"Harus berkelakuan baik lah kan ada surat pernyataan dari berkelakuan baik. Kalau tidak berkelakukan baik tidak diusul. Jadi narapidana kita seluruhnya ada 1922, artyimya ada sekitar 400 narapidana yang tak mendapatkan remisi," jelasnya.
Hal itu disebutnya bisa karena belum menjalani masa hukuman selama 5 tahun ataupun memang tidak berperilaku baik.
Baca: FAKTA TERBARU Pencoretan Nama Koko Ardiansyah dari Paskibra Kabupaten Labuhanbatu
Baca: Buruh FSPMI Sumut Tolak Revisi Undang Undang Ketenagakerjaan, Sebut Rezim Jokowi Tak Pro Buruh
"Kan ada 5 tahun keataskan nggak dapat remisi, kasus narkoba dan tipikor korupsi yang masa hukumannya 5 tahun ke atas tidak dapat remisi. Kalau tidak ada jc dari kepolisian kalau kejaksaan," ungkapnya.
Rudi menamabahkann bahwa pihaknya belum menerima keputusan resmi dari Kemenkumham terkait remisi yang disetujui.
"Krbetulan belum turun semua mungkin besok baru keluar data seluruhnya dari Kemenkumham. Tapi belum tahu kita ini belum tentu berhasil semua. Tapi ini tetap kita yang usulkan," pungkasnya.
Baca: Video HOT Vina Garut Gangbang 3 Pria dan 1 Wanita Masih Rajai Twitter, Tagar #VINA Trending Nomor 1
Baca: Berasa Naik Jet Pribadi, Sutradara Film Ini jadi Penumpang Tunggal di Dalam Pesawat Komersil
Terpisah, Kepala Lapas Klas IIA Perempuan Tanjunggusta, Surta Duma Sihombing juga menyebutkan pihaknya sudah mengusulkan 383 napi perempuan untuk mendapatkan remisi.
"Untuk Remisi Umum I dengan remisi 1 bulan ada 11 narapidan, remisi 2 bulan sebanyak 70 napi, remisi 3 bulan 146 napi. Untuk remisi 4 bulan ada 92. Remisi 5 bulan ada 51 napi dan 6 bulan 13 napi jadi totalnya ada 383 napi," ungkapnya.
Untuk Remisi Umum II (langsung bebas), Surta menyebutkan belum ada napi yang diusulkan.
Saat ini jumlah narapidana perempuan di Lapas sebanyak 606 napi dengan jumlah kapasitas yang hanya dapat menampung sejumlah 150 napi.
(vic/tribunmedan.com)