Polda Sumut Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan jadi Tersangka Pungli Honor Pegawai dan Staf

OTT yang dilakukan diduga terkait pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN
Polda Sumut Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan jadi Tersangka Pungli Honor Pegawai dan Staf. Tim Polres Labuhanbatu saat mengamankan tujuh pegawai Puskesmas pascamelakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Selasa (13/8/2019) kemarin. 

Polres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam OTT ini, sedikitnya tujuh orang diamankan ke Polres Labuhanbatu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ketujuh orang tersebut masing-masing MHJ (41), Kepala Puskesmas Parlayuan warga Jalan Olahraga, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, HM (45) jabatan Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan warga Jalan Cemara, gang Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu, SUB (33) jabatan Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, SD (40) jabatan staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NH (42) jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, NIR (33) jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu.

Terakhir, AFN (26) jabatan TKS Puskesmas Parlayuan, warga Jalan Glugur, Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari ketujuh orang yang diamankan disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 188.315 Ribu,"ujarnya.

Ketujuh orang ini, sambung Tatan masih diamankan di Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mengenai modus, sambung mantan Wakapolrestabes Medan ini, adanya pemotongan sebesar 25 persen tergantung jumlah yang diterima oleh pegawai dan staf Puskesmas.

"Potongannya bervariasi. Dan ini masih didalami,"akunya.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved