Polda Sumut Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan jadi Tersangka Pungli Honor Pegawai dan Staf

OTT yang dilakukan diduga terkait pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN
Polda Sumut Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan jadi Tersangka Pungli Honor Pegawai dan Staf. Tim Polres Labuhanbatu saat mengamankan tujuh pegawai Puskesmas pascamelakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Selasa (13/8/2019) kemarin. 

Polda Sumut Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan jadi Tersangka Pungli Honor Pegawai dan Staf

TRIBUN-MEDAN.com- Polda Sumut Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan jadi Tersangka Pungli Honor Pegawai dan Staf.

Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB kemarin.

OTT dilakukan oleh petugas Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dan mengamankan 7 orang yang diduga merupakan pejabat puskesmas.

OTT yang dilakukan diduga terkait pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 188.315.000. Saat ini ke tujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Labuhan Batu.

Teranyar, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba saat dikonfirmasi membenarkan bahwa satu dari tujuh orang yang diamankan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Agar Anak Majikan tak Rewel dan Tidur Pulas, Baby Sitter Campur Susu dengan Obat, Ini Kronologinya

Baca: Dusun di Humbahas Gelap Gulita, Bupati Dosmar: Memang Ada 40 Dusun Lagi Belum Teraliri Listrik PLN

Baca: Pamit Pada Ibunya Belajar Kelompok, Seorang Paskibraka Hilang: Ma, Pulang Aja, Audri di Sini Aja

"Benar sudah ada kita tetapkan tersangka satu orang," kata Jamak via telepon seluler, Kamis (15/8/2019).

"Tersangkanya berinisial MHJ (41) yang merupakan Kepala Puskesmas Parlayuan," ungkap Jamak.

Namun, Jamak tidak mendetail bukti apa yang membuat MHJ hingga statusnya naik menjadi tersangka.

Baca: Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI

Baca: DISKON hingga 74 Persen Sambut HUT Kemerdekaan RI di Pusat Perbelanjaan, Cek Daftarnya

Baca: Jaring Bibit Muda, Dispora dan Pengcab Taekwondo Medan Gelar Kejuaraan Pelajar

"Nanti ya, kita sedang lakukan penggeledahan untuk pengembangan," jelas Jamak.

Untuk diketahui, enam dari tujuh orang yang diamankan merupakan pejabat Aparatur Sipul Negara (ASN), dan satu orang adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Ketujuh orang yang diamankan antara lain berinisial MHJ (41) yang merupakan Kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) menjabat Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan, SUB (33) Jabatan Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan.

Baca: PENGAKUAN Pemeran Video Mesum Vina Garut, Sengaja Direkam saat Beradegan Ranjang dan . . .

Baca: Gubernur Edy Pecat Kepala Dinas yang Terbukti Gelapkan Aset Ranmor Pemprov Sumut

Kemudian, SD (40) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, NH (42) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, NUR (33) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan dan AFN (26) yang merupakan satu-satunya Tenaga Kerja Sukarela Puskesmas Parlayuan.

Baca: Akhirnya V dan A Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Gangbang Vina Garut, 1 Pemeran Menyerahkan Diri

Baca: Viral Tanaman Bajakah Kalimantan Sembuhkan Kanker, Ini 7 Tanaman Lain yang Bisa Melawan Kanker

Polres Labuhanbatu Lakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Amankan Barang Bukti Rp 188 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved