Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Frans Elias Nico menyebutkan pihaknya telah mengusulkan sekitar 1700 narapidana untuk mendapatkan remisi kali ini.

TRIBUN MEDAN /Victory
Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI. 

Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI

TRIBUN-MEDAN.com- Lapas dan Rutan Tanjung Gusta Medan Usulkan Remisi untuk 3500 Napi Jelang HUT Ke-74 RI.

Menjelang peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-74, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan dan Lapas Perempuan berbondong-bondong berikan remisi umum ribuan napi.

Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Frans Elias Nico menyebutkan pihaknya telah mengusulkan sekitar 1700 narapidana untuk mendapatkan remisi kali ini.

"Sudah kita usulkan, untuk sementara data pastinya belum turun dari Jakarta. Jadi data kita itu ada sekitar 1700 yang kita usulkan," ungkapnya kepada Tribun, Kamis (15/8/2019).

Saat ini di website http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/db714e90-6bd1-1bd1-8649-313134333039 jumlah narapidana di Lapas Tanjung Gusta sebanyak 3160 narapidana.

Nico juga mengungkapkan bahwa terhadap narapidana ini tidak ada kriteria khusus untuk mendapatkan remisi.

"kalau untuk kasus pidana khusus harus menjalani 1/3 masa pidana.
Kalau untuk umum tidak ada kriteria khusus," jelasnya.

Terkait dengan jumlah over kapasitas di Lapas, ia membeberkan bahwa pemberian remisi salah satu untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Baca: DISKON hingga 74 Persen Sambut HUT Kemerdekaan RI di Pusat Perbelanjaan, Cek Daftarnya

Baca: Jaring Bibit Muda, Dispora dan Pengcab Taekwondo Medan Gelar Kejuaraan Pelajar

Baca: PENGAKUAN Pemeran Video Mesum Vina Garut, Sengaja Direkam saat Beradegan Ranjang dan . . .

"Kalau penanganan over kapasitas, saya masih dua 2 bulan disini sudah ada mendekati 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang saya bebaskan dengan program bebas bersyarat," cetusnya.

Saat ini Lapas Kelas IA Tanjung Gusta hanya berkapasitas 1054 sedangkan narapidananya ada 3160.

Semantara, Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rudi F Sianturi menerangkan bahwa ada 1435 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi.

"Untuk narapidana ada 1435 yang kita usulkan. Itu dari semua kasus, ada yang dapat hanya 15 hari, 1 bulan, 2 bulan, dan 3 bulan," jelasnya.

Baca: Gubernur Edy Pecat Kepala Dinas yang Terbukti Gelapkan Aset Ranmor Pemprov Sumut

Baca: Akhirnya V dan A Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Gangbang Vina Garut, 1 Pemeran Menyerahkan Diri

Baca: Viral Tanaman Bajakah Kalimantan Sembuhkan Kanker, Ini 7 Tanaman Lain yang Bisa Melawan Kanker

Kriteria napi, lanjut Rudi haruslah berkelakuan baik selama di dalam Rutan

"Harus berkelakuan baik lah kan ada surat pernyataan dari berkelakuan baik. Kalau tidak berkelakukan baik tidak diusul. Jadi narapidana kita seluruhnya ada 1922, artyimya ada sekitar 400 narapidana yang tak mendapatkan remisi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved