Duh, Pria Kuli Konstruksi Tega Jual Istrinya yang Hamil 6 Bulan Untuk Layanan Kencan 'Bertiga'
Agus Ariandi (30), warga Magetan, Jawa Timur, menjual istri sirinya yang sedang hamil enam bulan untuk layanan seks menyimpang
TRIBUN-MEDAN.com - Agus Ariandi (30), warga Magetan, Jawa Timur, menjual istri sirinya yang sedang hamil enam bulan untuk layanan seks menyimpang atau "threesome".
Aksinya digerebek polisi di sebuah kamar hotel di Magetan Jawa Timur, Rabu (14/8/2019) lalu.
Di dalam kamar, selain ada dia dan istrinya, juga ada seorang pria pemesanlayanan seks threesome.
"Tarifnya untuk sekali berhubungan badan Rp 1 juta," kata Kanit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza, Jumat (16/8/2019).
Praktik tersebut, kata Jeni dideteksi polisi melalui patroli cyber yang dilakukan polisi.
Sebuah akun Twitter dicurigai menawarkan layanan seks threesome.
"Video dan foto istrinya juga dipampang di Twitter," ujar Jeni.
Kepada polisi, pelaku yang mengaku bekerja sebagai kuli kontruksi tower itu sengaja menjual istrinya untuk persiapan biaya persalinan.
"Istri saya bersedia untuk 'threesome' untuk persiapan biaya persalinan," ujar Agus kepada wartawan.
Agus kini ditahan di Mapolda Jatim untuk diperiksa intensif. Sementara istrinya yang tengah hamil enam bulan tengah menjalani proses pemerikaaan fisik dan kondisi kehamilan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tukang Bakso Jual Istri Hamil 4 Bulan
Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian merupakan pelaku yang menjual atau memperdagangkan istrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun dan tengah hamil 4 bulan.
"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).
Menurut Ruth, penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Surabaya Selatan itu merupakan aksi yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, kata Ruth, tersangka menjual pasangannya di Kediri selama dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.
"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.
Ia menyampaikan, pada saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya Selatan, polisi mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.
"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan. Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.
Atas perbuatannya itu, Dian kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri Siri yang Hamil 6 Bulan untuk Layanan "Threesome""