Terkait Kasus Prada DP, Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Disersi, Saksi Dodi Menghilang, Imam Meninggal

Prada DP, pelaku pembunuhan Vera Oktaria divonis 3 bulan penjara kasus disersi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019)

Editor: AbdiTumanggor
kolase/tribun sumsel
Kolase Prada DP dan dua kekasihnya Vera Oktaria dan Sherli 

TRIBUN-MEDAN.COM -- Prada DP, pelaku pembunuhan Vera Oktaria divonis 3 bulan penjara kasus disersi  dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Prada DP ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, Prada DP juga memutilasi Vera Oktaria.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Sanksi penjara 3 bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi) bukan pidana pembunuhan.

"Resmi menyatakan terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," tambah hakim.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku.

Begitu mendengar vonis tersebut, Prada DP yang mengenakan pakaian prajurit TNI tertunduk lesu sambil menangis.

Prada DP menagis di persidangan
Prada DP menagis di persidangan (TribunSumsel)

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

 

Kronologi Lengkap Mutilasi Vera Oktaria oleh Prada DP

Pagi, 8 Mei 2019, usai membunuh Vera di kamar Penginapan Sahabat Mulia Sungai Lilin, Prada DP mulai berpikir bagaimana menghilangkan mayat Vera Oktaria.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved