Breaking News

Terkait Kasus Prada DP, Divonis 3 Bulan Penjara Kasus Disersi, Saksi Dodi Menghilang, Imam Meninggal

Prada DP, pelaku pembunuhan Vera Oktaria divonis 3 bulan penjara kasus disersi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019)

Editor: AbdiTumanggor
kolase/tribun sumsel
Kolase Prada DP dan dua kekasihnya Vera Oktaria dan Sherli 

Sampai di penginapan, Prada DP lalu memberi salak tadi pada petugas resepsionis.

Prada DP dikawal anggota Denpom II Sriwijaya setelah ditangkap petugas. Prajurit baru ini ditangkap atas kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Jumat (14/6/2019).
Prada DP dikawal anggota Denpom II Sriwijaya setelah ditangkap petugas. Prajurit baru ini ditangkap atas kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Ia lalu masuk kamar 06 lagi. Ia lalu membuka pakaiannya dan menggergaji tubuh korban lagi.

Ia lalu melanjutkan memotong siku Vera Oktaria sampai putus.

Ia lalu melanjutkan menggergaji bagian tubuh lain tapi kemudian gergaji itu kembali patah.

Bingung, Prada DP lalu menelepon Teguh dan meminta dibelikan gergaji tapi ditolak.

Prada DP lalu pergi ke pasar Sungai Lilin lagi.

Di sana ia lalu membeli tiga ransel.

Namun sesampai di hotel Prada DP merasa tiga tas tadi kurang besar dan ia kembali ke Pasar Sungai Lilin lagi untuk membeli koper.

Prada DP lalu mengukur tubuh Vera Oktaria dengan koper. Ia lalu meletakkan potongan tangan Vera Oktaria ke koper itu.

Ia lalu kembali lagi ke Pasar Sungai Lilin untuk membeli koper yang lebih besar sekitar pukul 10.00.

Setelah itu ia kembali kemar dan meletakkan koper itu.

Prada DP merasa ia sudah tiga kali bolak-balik keluar lalu ke kamar. Untuk itu ia menutupi kecurigaan orang dengan berpura-pura menonton televisi.

Ia lalu makan jeruk yang dibelinya tadi sambil tidur-tiduran.

Pukul 15.00, Prada DP lalu keluar membawa baju seragam indomaret milik Vera Oktaria dan pakaian barang-barang lainnya.

Pakaian itu lalu dibuang dari atas jembatan lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved