Debt Collector Rebutan Kunci dengan Ibu Muda, Ada Anak Usia 2 Tahun di Dalam Mobil

Seorang debt collector kedapatan merampas mobil Agya yang dikemudikan seorang ibu muda bernama Holpiana.

Editor: Juang Naibaho
Dok. Kapolsek Delitua
Sejumlah debt collector serang pemilik mobil di Simpang Selayang, Setia Budi, Jumat (6/7/2019). 

Debt Collector Rebutan Kunci dengan Ibu Muda, Ada Anak Usia 2 Tahun di Dalam Mobil

TRIBUN MEDAN.com - Aksi debt colletor kembali menjadi sorotan. Pasalnya, seorang debt collector kedapatan merampas mobil Agya yang dikemudikan seorang ibu muda bernama Holpiana.

Mobil Agya putih dengan plat nomor BG 1 VC itu dirampas ketika hendak jemput keponakannya yang merupakan perawat di Rumah Sakit Fadillah Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (19/8/2019).

Nelsi, perawat yang hendak dijemput Holpiana mengungkapkan, saat itu korban hendak menjemput dirinya dengan memarkirkan mobil di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih.

"Saat saya ke luar rumah sakit dan mendekati mobil, ada seorang pria yang tarik menarik kunci mobil dengan dia (Holpiana-red) dan berhasil diambil pria itu," ungkapnya ketika dibincangi.

Baca: Menikah Diam-diam Inilah Sosok Mutia Ayu, Penyanyi Dangdut yang Kini Jadi Istri Glenn Fredly

Baca: Ahok Buka Suara tentang Ada Tidaknya Perintah PDI Perjuangan Jadi Kepala Daerah di NTT

Baca: Pendaki Gunung Kerinci Asal Siantar Meninggal Dunia, Alami Hiportemia dan Ada Riwayat Asam Lambung

Nelsi menuturkan, saat peristiwa itu terjadi terdapat seorang anak kecil di bangku samping yang merupakan anak Holpiana.

Pria itu kemudian langsung menurunkan sang anak.

"Di dalam mobil itu ado budak kecik (anak kecil) umur 2 tahun, lalu setelah kunci dapat di pelaku, anak kecil itu dikeluarkan dan diberikan ke holpiana," katanya.

Setelah berhasil menyalakan mobil dan menurunkan sang anak kecil itu, lanjut Nelsi, pelaku kemudian kabur membawa mobil dengan kecepatan tinggi.

"Kami sempat teriak minta tolong dan ada petugas yang berusaha menghentikan tapi mau ditumbur dan langsung tancap gas kabur," bebernya.

Hal yang sama disampaikan, M Dair yang merupakan petugas di RS Fadillah kota Prabumulih.

Menurut M Dair, saat hendak kabur ada temannya bernama Riko mencoba menghentikan namun tidak berhasil karena hendak ditabrak.

"Kita tidak berani adang di depan karena takut ditabrak, apalagi mobil dibawa dengan kecepatan tinggi," lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian khususnya Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat belum menerima laporan dari korban.

Sedangkan kabar perampasan mobil tersebut dengan cepat menyebar di dunia maya.

Baca: KRONOLOGI NAPI NGAMUK di Lapas Sorong, Petugas Terluka, Ratusan Napi Kabur Jebol Tembok Penjara

Baca: WHATSAPP TERBARU: Cara Mudah Blokir Nomor Seseorang dari Daftar Kontak WhatsApp (WA), Diam-diam

Sementara itu, aksi serupa belum lama ini terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Lima debt collector merampas kendaraan yang menunggak kredit dua bulan.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 karena mengambil paksa mobil korban, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kanit Harda Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Iptu Sagio mengatakan, kelima tersangka yang diamankan, yakni BA, RA, DS, MD dan DP. Mereka diduga merampas paksa mobil Daihatsu Sigra yang masih berstatus kredit.

"Kelimanya sudah diamankan, atas laporan korban," kata Sagio, Rabu (24/7/2019).

Sagio menjelaskan, kasus ini bermula saat kelima penagih utang ini menemukan korban bersama mobilnya yang telah menunggak pembayaran cicilan selama dua bulan.

Kelima tersangka ini juga diketahui telah lama mengintai koban.

"Setelah diintai, mereka mencegat korban di Jalan Hijas, Kota Pontianak, Kalimantan Barat," ujarnya.

Dalam aksi pencegatan itu, empat orang tersangka berperan memegang tangan dan kaki korban, sementara satu orang tersangka mengambil kunci mobil korban.

"Kelima tersangka ini telah mengintai korban dari pukul 11.00 WIB. Kemudian pada pukul 15.00 WIB mereka melakukan pencegatan," jelasnya.

Saat dicegat, tersangka sempat menggedor kaca mobil korban dan memaksa korban keluar. Lalu melakukan aksi peregangan untuk merampas kunci mobil.

“Tubuh korban dipegang sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan,” ceritanya.

Setelah berhasil mendapatkan kunci, para tersangka kemudian menyerahkan mobil kepada perusahaan. Sementara itu, korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Setelah menerima laporan itu, kami mendatangi gudang peusahaan itu dan membawa kelima pelaku," tutupnya.

Baca: Baim Wong Terkenang Perjuangannya Dapatkan Paula Verhoeven, Sebut Istrinya Dulu Sombong

Baca: PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat

Kasus lainnya, Polsek Delitua juga menciduk seorang debt collector yang mencegat dan mencoba merampas paksa mobil yang di tertunggak angsurannya di jalanan.

Debt collector itu diketahui atas nama Ferianta Sinulingga alias Sinulingga (31) warga Jalan Mayang I Lingkungan III, Kecamatan Tuntungan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Sinulingga diamankan setelah ia dan beberapa temannya nekat menarik paksa mobil Datsun Go warna putih keluaran tahun 2016 BK 1239 VV milik Abdul Kadir.

Saat kejadian, mobil sedang dikemudian oleh korban bernama Putra Ramadona (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kecamatan Medan Maimun.

Setelah pelaku yang diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Delitua yang saat itu kebetulan sedang berpatroli.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Debt Collector Ambil Paksa Agya di Prabumulih, Ada Batita di Mobil Saat Tarik Menarik Kunci

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved