Kronologi Pimpinan Laundry Bunuh dan Bakar Jenazah Selingkuhan Selama 3 Hari, Dihukum Seumur Hidup
Kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah selingkuhan menggegerkan Singapura. Pelaku dihukum seumur hidup
Kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah selingkuhan menggegerkan Singapura.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria WN Singapura divonis seumur hidup atas tuduhan membunuh kekasihnya sampai mati di sebuah tempat terpencil di Gardens by the Bay East, Singapura.
Sadisnya, usai membunuh, pelaku kemudian membakar tubuh korban selama tiga hari hingga tak ada yang tersisa.
Pria WN Singapura yang juga pimpinan gerai binatu atau laundry Leslie Khoo Kwee Hock (51) dinyatakan bersalah atas pembunuhan tahun 2016 oleh pengadilan Singapura , Senin (18/8/2019).
Karena usianya di atas 50 tahun, ia tidak mendapatkan hukuman cambuk.
Sepanjang persidangan 11 hari, Pengadilan Tinggi Singapura mendengar paparan bagaimana Khoo membunuh Cui Yajie, seorang insinyur WN China berusia 31 tahun, pada 12 Juli 2016.
Baca: Terkait Video Mesum Vina Garut, Kondisi Pelaku Pemeran Pria Memprihatinkan, Diduga Terindikasi HIV
Baca: KASUS Prostitusi di Bali, Gadis Berusia 15 - 18 Tahun Ditargetkan Layani 7 Tamu per Hari di Sanur
Dia kemudian membawa tubuhnya ke tempat terpencil di Lim Chu Kang dan membakarnya selama tiga hari sampai tidak bagian tubuhnya yang tersisa.
Hanya saja, tidak ada pembunuhan yang sempurna. Polisi menemukan beberapa helai rambut korban di tempat pembakaran, sebuah kait bra dan potongan-potongan kain hangus dari gaunnya.
Ini adalah kasus kedua dalam sejarah hukum Singapura sejak 1966, pelaku dihukum karena pembunuhan tanpa adanya bukti mayat.
Pria yang sudah menikah ini banyak berbihong selama hubungan mereka yang kemudian menjadi motif untuk mengakhiri hidup kekasihnya.
Kepada sang kekasih, Khoo mengaku masih lajang dan bahwa dia memiliki perusahaan binatu atau laundry tempat dia bekerja.
Dia juga menipu Cui untuk memberinya Sin $ 20.000 atau sekitar Rp 200 juta yang dia klaim akan digunakan untuk “investasi emas”.
Penuntutan yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Hri Kumar Nair telah meminta hukuman seumur hidup bagi Khoo, menulis dalam dakwaan "penghilangan absolut atas mayat ... memberi gambaran kebiadaban atau kebrutalan serangan oleh pelaku".