PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat

PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat 

Namun bungkusan dari obat tersebut sudah ia buang sehingga tidak ada bukti.

Baca: SETELAH RESMI MENIKAH, Penampilan Baru dan Cara Cut Meyriska Memanggil Suaminya Roger Danuarta

Begitu pula yang disebutkan oleh Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

"(Dugaan 36 obat) Itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara

Dituduh menahan obat

Dari RS.BUN, Novi mendapatkan beberapa obat penguat rahim dari dokter.

Kala itu obat itu dipegang oleh Kepala Puskesmas Kamal Muara.

Saat perjalanan pulang, kata Novi pihak puskesmas mengatakan bahwa tanggung jawab mereka cukup sampai di situ saja.

Mereka ingin agar Novi menandatangani sebuah surat perjanjian tak akan menuntut puskesmas.

Namun Novi menolak. Alhasil, obat tersebut ditahan pihak puskesmas.

Namun pihak puskesmas membantah hal tersebut.

Melalui Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr Agus Arianto Haryoso mengatakan alasan tidak diberikannya obat tersebut karena lupa.

Baca juga: Puskesmas Kamal Muara Gratiskan Layanan Kesehatan Ibu Hamil yang Dapat Obat Kedaluwarsa

"Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional, pasiennya pulang dulu kemudian obatnya terlupa untuk diberikan. Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan," ujar Agus.

Adapun obat tersebut akhirnya baru diserahkan pihak Puskesmas pada Sabtu (17/8/2019) lalu.

Namun sebelum itu, Novi didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI  No 8 Tahun 1999. Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved