PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat

PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat 

Kemarin, Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.

Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak. Dua kesapakatan itu yakni:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Baca: DAFTAR PONSEL BARU Samsung Seri M - Beredar di Medsos Bocoran Samsung Galaxy M21, M31, dan M41

Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.

Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar. Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus namun Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.

Lanjutkan proses hukum

Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan meski pada mediasi itu pihak puskesmas memintanya.

"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), pinginnya mereka mencabut, konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut," ujar Pius.

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut di kepolisian. Ia yakin bahwa saat ini unsur pidana yang ada sudah memenuhi unsur pidana.

"Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan dan pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari puskesmas.

Saat ini pihak Kepolisian masih enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. Status dari laporan tersebut sejauh ini masih dalam penyelidikan Polisi.

Baca: WHATSAPP TERBARU - Fitur WA, Cara Mudah Mengetahui Siapa Intip Profil Whatsapp Anda, Mudah Dilacak

Baca: BERITA KESEHATAN HARI INI: Kenali Gejala Diabetes dan 6 Tanda di Kulit Bercak Merah, Sering Infeksi

Baca: DAFTAR PONSEL BARU Samsung Seri M - Beredar di Medsos Bocoran Samsung Galaxy M21, M31, dan M41

tautan asal kompas.com

PENGAKUAN MENGHARUKAN IBU HAMIL Telan 38 Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Ternyata Suami Dipecat

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved