Breaking News

Tak Direstui, Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya, Turut Disita Obat Kuat

Gara-gara jalian asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar, kepada orangtua kekasihny

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNjogja.com/Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan). Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Tak Direstui, Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya, Turut Disita Obat Kuat

TRIBUN MEDAN.com - Gara-gara jalian asmaranya tak direstui, seorang mahasiswa nekat mengirimkan rekaman video mesum dirinya bersama sang pacar, kepada orangtua kekasihnya tersebut.

Kini mahasiswa berinisial JAZ itu harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi menyita bukti rekaman video mesum JAZ dan pacarnya, BCH (24), serta 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

JAZ mengaku nekat menyebarkan rekaman video mesum itu lantaran sakit hati karena tak direstui oleh orang tua BCH (24), mantan pacarnya.

Baca: TNI Angkat Bicara soal Video Viral Oknum TNI Lontarkan Ucapan Rasis pada Mahasiswa Papua

Baca: Tersambar Petir, Sintor Habeahan Tewas dan 19 Kerbau Peliharaanya Mati

Baca: Menikah Diam-diam Inilah Sosok Mutia Ayu, Penyanyi Dangdut yang Kini Jadi Istri Glenn Fredly

JAZ yang dihadirkan di Mapolda DIY tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH, melaporkannya karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.

Tak cuma dikirimkan kepada rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orang tua BCH untuk mengungkapkan kekecewaannya.

Orang tua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Baca: BREAKING NEWS: Ribuan Orang Padati Masjid Masjid Agung Dengarkan Tausiyah Ustad Abdul Somad (UAS)

Baca: Debt Collector Rebutan Kunci dengan Ibu Muda, Ada Anak Usia 2 Tahun di Dalam Mobil

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Orang tua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca: Bareskrim Polri Temui Kapolsek AKP Ginanjar Fitriadi yang Dikeroyok Bandar Narkoba, TONTON VIDEO. .

Baca: Kota Sorong Masih Bergejolak, Massa Blokade Jalan dan Bakar Dua Kios

Barang Bukti

AKBP Yulianto mengatakan, penyidik mnenyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan JAZ.

Adapun barang bukti yang disita Polisi, yakni:

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 sarung warna ungu motif batik.

4. 1 bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Baca: Pendaki Gunung Kerinci Asal Siantar Meninggal Dunia, Alami Hiportemia dan Ada Riwayat Asam Lambung

Baca: Bripda Monica yang Terjungkal dari Moge Saat Atraksi Berdiri dan Lepas Tangan, Bicara Blak-blakan

Ancaman Hukuman

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. (Tribunjogja.com)

#Tak Direstui, Mahasiswa Ini Kirim Rekaman Video Mesum ke Orangtua Pacarnya, Turut Disita Obat Kuat

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved