Lowongan CPNS 2019

LOWONGAN CPNS Terbaru - Persoalan KTP dan Ijazah Berbeda, BKN Jelaskan Syarat Pendaftaran CPNS 2019

LOWONGAN CPNS Terbaru - Persoalan KTP dan Ijazah Berbeda, BKN Jelaskan Syarat Pendaftaran CPNS 2019

Editor: Salomo Tarigan
twitter@bkn
LOWONGAN CPNS Terbaru - Persoalan KTP dan Ijazah Berbeda, BKN Jelaskan Syarat Pendaftaran CPNS 2019 

Hal itu sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Pada penerimaan ANS 2019 setidaknya ada alokasi sebanyak 46.425 lowongan untuk pemerintah pusat.

Jumlah lowongan untuk pemerintah [usat itu terdiri dari 17.510 pelamar umum dan 5.696 sekolah kedinasan.

Kemudian ada 23.212 lowongan untuk PPPK.

Lalu ada alokasi sebanyak 207.748 lowongan untuk pemerintah daerah.

Jumlah lowongan untuk pemerintah daerah itu terdiri dari 62.324 lowongan CPNS dan 145.424 untuk PPPK.

Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan
Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Berikut Formasi dan Tahapan (Tribunnews.com)

Lowongan CPNS 2019 Terbaru, Jadwal, Formasi, Syarat & Dokumen yang Bisa Dipersiapkan Calon Pelamar

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2019 akan segera dibuka, berikut ini syarat lain, dokumen, hingga formasi lowongan CPNS 2019 terbaru.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan akan membuka kembali lowongan CPNS 2019, adapun berikut rincian jumlah formasi hingga dokumen syarat pendaftaran.

Syarat pendaftaran lowongan CPNS 2019 bisa dipersiapkan mulai sekarang.

Adapun jumlah formasi CPNS 2019 kali ini, dikutip TribunStyle.com dari TribunJogja.com, Selasa (11/6/2019) sebanyak 254.173 formasi yang terbagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal ini diketahui dari pengumuman yang disampaikan BKN melalui Twitternya @BKNgoid, Kamis (6/6/2019) lalu.

Kendati demikian, untuk jadwal persisnya, BKN meminta kepada calon pelamar untuk sabar menunggu.

Informasi formasi CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)
Informasi formasi CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid) (Twitter @BKNgoid)

Baca: VIDEO Detik-detik Terdakwa Pukul Pengacaranya di Pengadilan yang Disaksikan Hakim, Reaksi Petugas

Baca: BERITA KESEHATAN: Cara Menghilangkan Bau Mulut, Berkumur hingga Makan Buah dan Makanan Rendah Lemak

"Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb," tulis BKN.

Untuk jadwal dibukanya lowongan CPNS 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyebut jika penyelenggaraan CPNS 2019 akan diadakan akhir tahun 2019.

"Mungkin sama dengan tahun lalu (kira-kira), Oktober atau November," kata Syafruddin, Maret lalu.

Sementara itu, untuk dokumen CPNS 2019 kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan dokumen CPNS 2018 lalu.

Untuk rincian dokumen resmi, masih harus menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Berikut dokumen CPNS 2018 yang bisa dipersiapkan untuk CPNS 2019.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Instagram @kemeenpanrb)

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

*Syarat di atas bersifat prediksi secara umum dan secara resmi menunggu pengumuman dari penyelenggara berwenang

Untuk persyaratan dasar melamar CPNS 2019 juga diperkirakan masih sama dengan persyaratan CPNS 2018.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak Sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak Sejumlah peserta tes CAT CPNS 2018 untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Baca: MotoGP - Jadwal & Link Live Streaming MotoGP Inggris, Rangkaian Balapan Mulai Jumat (23/8) Hari Ini

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

Baca: MotoGP - Jadwal & Link Live Streaming MotoGP Inggris, Rangkaian Balapan Mulai Jumat (23/8) Hari Ini

Baca: VIRAL VIDEO Berdurasi 10 Detik Wanita Muda Bertelanjang Dada di Mall, Pihak Mall Beri Penjelasan

Baca: BERITA KESEHATAN: Cara Menghilangkan Bau Mulut, Berkumur hingga Makan Buah dan Makanan Rendah Lemak

LOWONGAN CPNS Terbaru - Persoalan KTP dan Ijazah Berbeda, BKN Jelaskan Syarat Pendaftaran CPNS 2019

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved