Keroyok Kapolsek Patumbak saat Penggerebekan, Tim Pegasus Polrestabes Amankan Dua Pelaku
, Tim Pegasus Polreetabes Medan berhasil menangkap dua pelaku dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi beberapa waktu lalu.
Kedua pria tersebut yakni David Kurniawan Ginting (27) warga Jalan Marindal Pasar IV, Pondok Desa, Gang Anggrek Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dan David Hidayat alias Subur (21) warfa Jalan Marindal Pasar IV Pondok Desa Gg Iperma Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Tim Pegasus Polreetabes Medan berhasil menangkap dua pelaku dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan.
Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebgaimana dimaksud didalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Saat itu personel Polsek Patumbak pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 17.00 WIB melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Karya Desa Marindal I, melihat Tersangka Anggara (MD) yang diduga Bandar Narkotika sedang duduk duduk di rumah makan.
Ketika melihat personil Polsek Patumbak datang dan langsung melarikan diri ke Jalan besar namun berhasil ditangkap korban (Kapolsek Patumbak)," ujarnya Minggu (25/8/2019).
Tersangka Angga (MD), sambung Putu, berteriak dan memberontak sehingga teman-teman tersangka berdatangan melihat kejadian penangkapan tersebut dan melakukan pengeroyokan terhadap korban (Kapolsek Patumbak).
Baca: UPDATE Kondisi Kapolsek Patumbak nan Heroik yang Bonyok Dikeroyok saat Gerebek Bandar Narkoba
Baca: Pascadikeroyok Bandar Narkoba, AKP Ginanjar Semakin Semangat Tindak Peredaran Narkoba di Patumbak
"Pasca peristiwa nahas tersebut korban mengalami luka luka di bagian kepala, wajah dan punggung.
Akibat kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Mapolrestabes Medan," ungkapnya.
Adapun hasil visum Rs. Bhayangkara TK II Medan, Nomor : R / 350 / VER UM / VIII / 2019 / Rs. Bhayangkara, tgl 08 Agustus 2019 ditemukan luka robek di bagian pelipis, luka lecet pelipis bawah mata.
Luka lecet di bawah bibir, luka lecet di atas bibir, luka memar bahu kiri, luka lecet jari manis.
Luka lecet punggungan tangan kanan, luka memar di bawah lutut.
"Untuk tersangka David ditangkap di Jalan Karya Marindal I, Gang Rukun (kediamanya) pada Kamis (13/8/2019) lalu.
Dan tersangka Hidayat ditangkap di Jalan Marindal Gang Iperma pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB," pungkasnya.