Cabuli 9 Anak, Muh Aris (20) Dihukum Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kebiri Kimia

Hukuman kebiri kimia kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Muh Aris (20) dihukum kebiri kimia 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Hukuman kebiri kimia kembali menjadi perbincangan setelah seorang pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur, bernama Muh Aris (20) mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia dijatuhkan terhadap Aris setelah ia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.

Seperti apa kebiri kimia?

Secara umum, ada dua teknik kebiri.

Pertama, kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.

Kebiri fisik dilakukan dengan cara melakukan amputasi pada organ seks eksternal pemerkosa.

Hal ini akan membuat yang bersangkutan berkurang hormon testosteronnya sehingga mengurangi dorongan seksial.

Sementara, kebiri kimia atau kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang.

Tujuannya, mengurangi produksi hormon testosteron.

Efek akhirnya sama seperti kebiri fisik.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila menyebutkan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved