Kejati Sumut Sudah Periksa Kepala Madrasah soal Dugaan Pungli pada Kompetisi Sains
Pemeriksaan masih terhadap mantan kepala madrasah. Kakanwil dan Kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari Tim Lid (tim penyelidikan).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan pungli Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Sumatera Utara yang berlangsung pada 14 Agustus 2019 lalu.
Bahkan Pidsus sudah memeriksa beberapa mantan Kepala-kepala Madrasah yang ada di Sumut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Irwan Sinuraya membenarkan pihaknya telah memeriksa beberapa bekas Kepala Madrasah di Sumut.
"Pemeriksaan masih terhadap mantan kepala madrasah. Kakanwil dan Kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari Tim Lid (tim penyelidikan)," ungkapnya, Senin (26/8/2019).
Ia menerangkan bahwa saat proses tahapan pemeriksaan belum dapat ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
"Belum dapat disimpulkan, setelah pemeriksaan secara menyeluruh baru dapat disimpulkan," tambah bekas Kepala Tim TP4 Kejaksaan RI ini.
Saat disinggung, terkait akan memeriksa Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami, Irwan menegaskan tidak akan menutup kemungkinan tersebut.
"Segala kemungkinan ada, tergantung kebutuhan penyelidikan," pungkasnya.
Sementara, Humas Kemenag Sumut, Abdul Azhim menerangkan bahwa dirinya belum mendapatkan kabar akan adanya pemeriksaan tersebut.
"Belum ada kabar ke saya baru dari abanglah yang kabari, coba kita cek dulu," cetusnya.
Saat ditanya apakah benar adanya pemungutan liar di kegiatan Kompetisi Sains Madrasah, ia membantah tentang hal tersebut.
"enggak ada bang itu kita kutip, itu dana dari Dana BOS. Klarifikasinya kemarin sudah disampaikan dari bidang Pendidikan Madrasah (Penmad). Waktu itu juga sudah di beberapa media massa, kita terangkan bahwasanya itu keliru," terang Abdul.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp 2 miliar lebih.
Menurut keterangan yang diperoleh dari sumber, sebanyak 50 persen siswa/i setiap madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut.
Setiap siswa/i membayar Rp 35 ribu yang dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asisten-pidana-khusus-kejati-sumut-irwan-sinuraya.jpg)