Kejati Sumut Sudah Periksa Kepala Madrasah soal Dugaan Pungli pada Kompetisi Sains

Pemeriksaan masih terhadap mantan kepala madrasah. Kakanwil dan Kabid belum ada pemanggilan, tergantung dari Tim Lid (tim penyelidikan).

Tayang:
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Irwan Sinuraya. 

Ada sekitar 58 ribu siswa/i madrasah se-Sumut yang megikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya.

Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp 35 ribu maka mencapi Rp 2.030.000.000.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Artinya hal ini jelas-jelas telah melanggar Junis Juknis Dirjen Pendidikan Islam Pusat.

Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM ditingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan propinsi. Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved