Sulaiman Mengaku Nekat Simpan Ganja Ratusan Kilogram karena Berharap Dapatkan Upah
Tim pun bergerak menuju Jalan HM Harun, Dusun IV, Desa Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (21/8/2019) lalu
Sulaiman Mengaku Nekat Simpan Ganja Ratusan Kilogram karena Berharap Dapatkan Upah
TRIBUN-MEDAN.com-Sulaiman Mengaku Nekat Simpan Ganja Ratusan Kilogram karena Berharap Dapatkan Upah.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil amankan dua pelaku serta amankan 169 Kg Narkotika jenis Ganja kering.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasatnarkoba AKBP Raphael Cahya Priambodo, Wakasat Kompol Pardamean, di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said nomor 1, Rabu (28/8/2019).
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
"Tim pun bergerak menuju Jalan HM Harun, Dusun IV, Desa Percutseituan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (21/8/2019) lalu. Dari lokasi tersebut kami mengamankan dua orang pria SN dan MR," ujarnya.
Jadi, lanjut Dadang, dari lokasi tersebut ditemukan 15 goni ganja dengan berat bersih 169 kg.
"Barang ini dari Aceh, masuk ke Medan. Dan berencana akan di sebar juga di kota Medan. Dari pengungkapan tersebut, keduanya mengaku bahwa barang ini milik IS (DPO)," ungkap Dadang.
Baca: Mahasiswi IPB Asal Simalungun Diberhentikan Dosen Secara Sepihak dari Kompetisi Esai Internasional
Baca: Ramai Usulan Nama Ibu Kota Baru di Kaltim, Saint Jokoburg dan Jokograd Masuk Calon Warganet
Baca: Musyawarah Besar Pemuda Pancasila di Medan Undang Presiden Jokowi Buka Acara
Sementara, lebih lanjut dijelaskan Dadang, bahwa kedua pelaku yang diamankan berperan sebagai penyimpan.
"Keduanya mengaku barang tersebut miliknya IS. Keduanya hanya berperan sebagai penyimpan yang dijanjikan sejumlah uang," kata Dadang.
Terpisah, salah seorang pelaku yang berhasil diamankan petugas, Sulaiman (28) warga Jalan Pasar Ibu, Kecamatan Percutseituan, mengaku bahwa dirinya hanya menjaga.
Baca: Asyik, Pemilik Kartu Identitas Anak (KIA) bisa Nikmati Potongan Harga di 3 Lokasi Wisata Ternama
Baca: Ibu Kota Pindah Ke Kalimantan, Bekas Gedung Perkantoran di Jakarta Akan Jadi Ruang Terbuka Hijau
Baca: Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Agil, Bocah yang Tewas Tenggelam di Sungai Belawan
"Saya dijanjikan sejumlah uang. Saya dulunya bekerja sebagai buruh bangunan yang merehap rumah IS alias R. Namun saya disuruh jaga barang bersama Rizki yang di dalam goni. Kami mendapat uang muka dan itu pun dicicil tiga kali melalui transfer," jelasnya.
Terkait uang yang diterima Sulaiman, ia mengaku bahwa hasil menjaga barang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Uang tersebut saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saya makai sabu, tapi sudah seminggu lalu," ungkapnya.
Baca: MISTERI Beda Umur Aulia Kesuma dan Anaknya Kelvin hanya 10 Tahun, Reaksi Keluarga Pupung Sadili
Baca: Tamu Menangis Haru saat Dang Thien Pakai Cicin Kawin di Hadapan Jenazah Pengantin Wanita
Terpisah, Rizki (22) Jalan Haji Muhammad Harun, Kecamatan Percutseituan mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu soal barang apa yang dijaga.
"Saya cuma disuruh jaga. Saat itu pun saya cuma tidur. Kami memang ada dikasih sejumlah uang. Namun saya tidak curiga barang itu apa. Tahunya sebelum diamankan Sulaiman mengatakan bahwa itu ganja. Tidak berapa lama polisi datang dan langsung mengamankan kami dua," pungkasnya.
Baca: 4 Polisi di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat, TONTON VIDEO. .
Baca: Penghina Ustadz Samsul Rijal Pulungan, Syamsul Idris Pasaribu Dihukum 6 Bulan Masa Percobaan
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana perjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
(mft/tribun-medan.com)