INILAH Hasil Pemeriksaan POM TNI pada Dua Prajurit Terkait Insiden Depan Asrama Papua
Pihaknya juga terus melanjutkan proses penyidikan sebelum berkasnya diserahkan ke Pengadilan Militer dalam waktu dekat.
INILAH Hasil Pemeriksaan POM TNI pada Mayor Inf NH Irianto terkait Insiden Depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
TRIBUN-MEDAN.COM - POM TNI sudah merampungkan pemeriksaan terhadap dua anggota TNI terkait ujaran rasis pada mahasiswa Papua yang videonya viral.
Dua orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan indisipliner terkait insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dua pekan lalu.
Juru Bicara Kodam Brawijaya, Letkol Imam Haryadi, mengatakan, tindakan dua anggota TNI itu di depan asrama mahasiswa Papua "tidak mencerminkan sebagai prajurit yang seharusnya mengedepankan komunikasi sosial yang persuasif".
"Tentunya ini melampaui batasan kewenangannya, termasuk juga melampaui batas kewenangan yang seharusnya tidak dia lakukan," kata Imam Haryadi kepada BBC News Indonesia, Kamis (29/08).
Penetapan status tersangka dua anggota TNI itu berdasarkan hasil penyidikan internal POM TNI, katanya.
Selain para saksi, tim penyidik POM TNI juga memeriksa barang bukti, diantaranya beberapa rekaman video, yang memperlihatkan dua orang anggota TNI tersebut.

Juru Bicara Kodam Brawijaya, Letkol Imam Haryadi, mengatakan, tidak ada satu orang saksi yang melihat dua orang prajurit TNI itu melakukan dugaan rasialis di depan asrama Papua/BBC NEWS INDONESIA.
"Dua orang tersebut, dari video tersebut, (terlihat) emosional dan terlalu responsif.
Mungkin terpancing situasi, responsnya berlebihan," jelasnya.
"Nah itu yang patut diduga kita sangkakan melanggar pasal-pasal KHUPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) pasal 103," tambah Imam.
Pihaknya juga terus melanjutkan proses penyidikan sebelum berkasnya diserahkan ke Pengadilan Militer dalam waktu dekat.
Bagaimana dengan tuduhan melontarkan makian rasialis?
Ditanya kenapa sangkaan tentang tuduhan melontarkan makian rasialis tidak dikenakan terhadap dua anggota TNI itu, Imam mengatakan,"Lo, memang siapa yang melihat mereka (melakukan makian) rasial?"
Menurutnya, tidak ada satu orang saksi yang melihat mereka melakukan dugaan rasialis di depan asrama Papua saat itu.
Kita lihat bolak-balik (rekaman video), tidak jelas sumbernya (teriakan kata bernada rasial) dari mana," ungkapnya.
Siapa dua orang anggota TNI yang menjadi tersangka?
Dalam wawancara dengan BBC Indonesia, Imam tidak menyebut jati diri dua anggota TNI yang menjadi tersangka terkait insiden di depan asrama Papua di Surabaya.
Namun demikian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangan kepada wartawan di Biak, Papua, Selasa (27/08), menyebut inisial dan jabatan dua prajurit TNI tersebut.
"Satu prajurit menjabat Danramil Surabaya 0831/02 Tambaksari, Mayor Inf NHI dan satu Babinsa," katanya.
Saat wawancara dengan Panglima TNI, pada Selasa, status hukum keduanya masih terperiksa.
Menurut panglima, keduanya "tidak mengindahkan perintah atasan" dalam insiden di depan asrama Papua di Surabaya.
"Prajurit TNI harus patuh dengan tugas ketika berdinas, ya jika melanggar kepatuhan bertugas pasti diberikan sanksi," tambahnya.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, oknum TNI tersebut datang ke Asrama Mahasiswa Papua bersama rombongan pejabat kecamatan, Koramil, dan Polsekta Tambaksari setelah beredar foto tiang bendera yang dipasang di depan asrama bengkok hingga menyentuh got.
Pimpinan rukun warga menyebut foto kondisi tiang dan bendera itu menyebar di grup Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari.
Siapa yang sebenarnya merusak tiang bendera?
Dorlince Iyowau, perwakilan mahasiswa Papua di Surabaya berkata kepada BBC, "Kami tidak tahu-menahu soal bendera yang jatuh di got itu."
"Kami tahu ketika TNI datang dobrak-dobrak tanpa pendekatan hukum, yang langsung main hakim sendiri dengan Satpol PP dan ormas reaksioner."
"Jadi sekali lagi kami tidak tahu soal kejadian bendera yang jatuh dan kami tidak pernah membuang bendera yang mereka maksud itu ke got," kata Dorlince.
Sementara itu, pimpinan RW di kawasan asrama Kamasan juga tak mengetahui pelakunya.
"Kondisi bendera itu kami tahu dari grup WhatsApp. Saya tidak melihat dengan mata sendiri. Tapi yang semua yang melihat pasti emosi," ujarnya.
Pimpinan RW ini enggan namanya disebut.
Ia beralasan, proses hukum atas peristiwa itu tengah berlangsung di kepolisian.
Yang kemudian terjadi, terekam pada sejumlah video yang beredar di media sosial.
Penghuni asrama Kamasan berhadapan dengan massa yang terdiri dari orang-orang berseragam tentara, satpol PP, polisi, dan mereka yang berbaju bebas.
Pria yang dilingkari dalam cuplikan video ini beberapa kali menudingkan tangannya ke penghuni yang berada di balik pagar.
"Jangan banyak omong kamu, keluar sini," begitu salah satu kalimat yang terdengar jelas keluar dari mulutnya.
Bersamaan dengan itu, sejumlah kata-kata rasial berupa nama-nama binatang terlontar ke arah mahasiswa Papua.
Dalam video lain yang direkam penghuni asrama, seorang mahasiswa Papua berkata, "Apa? Mau tangkap saya? Ketok pintu, kita bicara baik-baik."
Seorang perempuan dari kelompok penghuni asrama juga terdengar mengatakan, "Ada proses hukumnya, Pak. Kenapa main hakim sendiri begitu?"
Dalam video itu, seseorang berseragam tentara dan berkacamata hitam juga menuding-nudingkan tangan ke arah penghuni asrama.
"Hei kau pulang sana...," begitu salah satu penggalan kalimat yang terdengar darinya.
Dalam video lain dari arah asrama, orang berseragam tentara lainnya berkata, "Kamu merusak bendera, tak sikat kamu."
Ia terlihat menendang pagar dan menyebut nama binatang ke penghuni asrama.
Dalam berbagai video, tampak semakin banyak orang berkumpul di depan asrama Kamasan.
Lontaran kata-kata rasial juga makin kerap terdengar.
Beberapa penghuni asrama terlihat kabur ke dalam hunian mereka untuk menghindari lemparan batu dari luar pagar.
Menurut versi mahasiswa Papua, salah satu pria berseragam tentara yang mengeluarkan kata-kata rasial adalah Komandan Koramil Tambaksari, Mayor NH Irianto.
Mereka menuding kalimat yang dilontarkan Irianto juga memprovokasi massa.
Sahura, pengacara LBH Surabaya, menyebut tentara kala itu adalah pihak yang pertama kali datang ke asrama, sebelum polisi, Satpol PP, dan anggota ormas.
Korlap aksi di depan asrama Papua menjadi tersangka
Di tempat terpisah, Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti alias Susi, yang disebutkan sebagai koordinator aksi beberapa ormas dalam insiden di depan asrama mahasiswa Papua, sebagai tersangka.
Dalam jumpa pers pada Kamis (29/08), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Tri Susanti alias Susi ditetapkan sebagai tersangka dalam "menyebarkan provokasi melalui media sosial".
Menurutnya, provokasi itu telah memicu "keributan dan kerusuhan antara massa ormas dan massa penghuni asrama, dua pekan lalu.
"Kemarin, Rabu (28/08) sudah dilayangkan penetapan tersangka," kata Kapolda dalam jumpa pers di Surabaya.
Dia menjelaskan, Susi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 29 orang saksi, yaitu tujuh orang saksi ahli dan 22 orang laiunnya adalah warga masyarakat.
Temuan polisi menyebutkan, selama unjuk rasa yang berakhir bentrok itu, Susi berperan sebagai mobilisator massa ormas dan penyebar berita hoaks yang bersifat provokatif.
Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lainnya, Kapolda Jatim mengatakan pihaknya berencana memanggil enam orang lainnya, namun statusnya masih sebagai terperiksa.
TAUTAN: Mengapa dua prajurit TNI dikenai pasal indisipliner dan bukan tuduhan rasialis?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terungkap-foto-oknum-anggota-tni-dituding-pemicu-rasis-hingga-tragedi-papuarespons-kodam-brawijaya.jpg)