Sudah Menumpang, Mirwan Tega Bersekongkol dengan Orang Lain Curi Sepeda Motor Teman Sendiri
Pria yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat ini melakukan aksi pencurian dengan mengajak korbannya ke suatu tempat.
Sudah Menumpang, Mirwan Tega Bersekongkol dengan Orang Lain Curi Sepeda Motor Teman Sendiri
TRIBUN-MEDAN.com-Sudah Menumpang, Mirwan Tega Bersekongkol dengan Orang Lain Curi Sepeda Motor Teman Sendiri.
Ada saja aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Seperti pelaku yang satu ini, Mirwan alias Wanda (43) warga Jalan Pondok Jamur, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat ini melakukan aksi pencurian dengan mengajak korbannya ke suatu tempat.
Wanda menumpangi sepeda motor milik korban Rinaldy (40) dan memintanya untuk mengantar dirinya ke Jalan Medan Binjai KM 15,5 Gang Tepas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang pada Senin (19/8/2019) lalu.
Singkat cerita, Wanda pun turun di sebuah rumah kosong dan mengajak korbannya untuk duduk di belakang rumah tersebut sembari bercerita agar mengalihkan perhatian.
Baca: Maruf Amin Hadiri Wisuda Universitas Muslim Nusantara, TONTON VIDEO. .
Baca: Sepekan Usai Ungkap Tarif Termahal Rp 500 Juta, Vanessa Angel Unggah Video Seksi Pakai Bikini
Baca: Sosok Irjen Firli Bahuri Jadi Sorotan,Capim KPK Ngaku tak Langgar Kode Etik Dibantah Juru Bicara KPK
"Pelaku lain berinisial J (DPO) berperan mendorong sepeda motor korban sejauh 2 KM dan menyembunyikannya. Sementara Wanda meninggalkan korban usai kejadian," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (29/8/2019).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Yasir, korban pun membuat laporan ke mapolsek Sunggal dengan bukti laporan
Lp/578/K/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019.
Baca: Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Penumpang KM Kelud Dua Tahun Terakhir
Baca: Licik, Anjing Jalanan Ini Pura-pura Terluka agar Pengendara dan Warga Iba sehingga Mendapat Makanan
Baca: Deretan Fakta Pembunuhan Sekeluarga, Korban Dibunuh Bergantian hingga Motif di Balik Sadisme
Baca: Polisi Temukan 2 Motor yang Sud
Baca: LIGA CHAMPIONS - Jadwal Drawing Liga Champions 2019-2020 Pot 1: Liverpool, Chelsea, Barcelona . . .
ah Dicincang & 4 Sepeda Motor tanpa Surat di Rumah Jhon Roberto Purba
Setelah petugas menerima laporan, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Alhasil, Wanda pun berhasil diamankan petugas dan pelaku yang berperan mendorong sepeda motor J DPO.
"Hasil interogasi, adapun menurut keterangkan tersangka sepeda motor tersebut diambilnya bersama J (DPO) mendorongnya hingga kurang lebih 2 KM. Sepeda motor tersebut disimpan oleh J (DPO) di rumah temannya yang tidak dikenal Wanda. J mengatakan bahwa jika laku akan menjumpai Wanda di tempat biasa," ungkapnya.
Baca: LIGA CHAMPIONS - Jadwal Drawing Liga Champions 2019-2020 Pot 1: Liverpool, Chelsea, Barcelona . . .
Baca: UPDATE Polemik Capim KPK, Saor Siagian Sebut 500 Pegawai KPK Teken Penolakan Irjen Firli Bahuri
Kini Wanda yang bekerja sebagai buruh bongkar muat harus merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi
Wanda juga disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke - 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman Hukuman seberat beratnya 5 tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com)