Polisi Temukan 2 Motor yang Sudah Dicincang & 4 Sepeda Motor tanpa Surat di Rumah Jhon Roberto Purba
Mendapat informasi itu, Tim Pegasus yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Toto Hartono melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Polisi Temukan 2 Motor yang Sudah Dicincang & 4 Sepeda Motor tanpa Surat di Rumah Jhon Roberto Purba
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi Temukan 2 Motor yang Sudah Dicincang & 4 Sepeda Motor tanpa Surat di Rumah Jhon Roberto Purba.
Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan menggerebek sebuah rumah diduga tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian di Jalan Pendidikan Kecamatan Medan Tembung, Rabu (28/8/2019) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria diduga penadah Jhon Roberto Purba (31) warga Jalan Rakyat Pasar III, Gang Sirip, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, mengenai adanya pelaku penadah hasil pencurian sepeda motor.
Mendapat informasi itu, Tim Pegasus yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Toto Hartono melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
Setibanya di lokasi ternyata benar.
Petugas mendapati terduga pelaku sedang melayani orang menerima barang diduga hasil curian.
Disaat itulah, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Baca: Wakapolda Sumut Minta Pengendara Lengkapi Surat Kendaraan agar Tidak Ditilang di Ops Patuh Toba 2019
Baca: KALENDER 2020 - Daftar 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB)
Baca: Warga Muara Kolang Sorkam Tangkap dan Makan Penyu Lekang (Dilindungi) saat Hendak Bertelur di Pantai
"Di gudang milik tersangka, kita temukan enam unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan ada 2 kendaraan yang sudah dicincang atau dipisah-pisa onderdilnya,” kata Aris, Kamis (29/8/2019).
Aris menjelaskan bahwa dari 6 unit kendaraan yang dilakukan pengecekan di Samsat Polda Sumut, dua kendaraan ditemukan identitas pemiliknya yaitu sepeda motor Yamaha Mio BK 3687 ACI atas nama Lolotan Siregar yang beralamat di Jalan Gaharu B Medan Timur dan satu lagi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 3416 ABU atas nama Erlina warga Jalan Bilal Gang. Dahlia Pulo Berayan Medan Timur.
Baca: Link Download Kumpulan Lagu Alan Walker (Video): Lily, On My Way, Alone, Lost Control dan Lainnya
Baca: PERSIB - Jelang Persib Bandung Lawan PSS Sleman, Pelatih Persib Atur 2 Skema Turunkan 3 Pemain Asing
Baca: MENGERIKAN Kondisi Anak Tewas Kesetrum di Kolam Renang, Ternyata Akibat Kebocoran Listrik, 3 Luka
Sementara tersangka Jhon, mengaku bahwa empat sepeda motor yang ditampungnya merupakan hasil gadaian dari orang yang masih ada hubungan keluarga dengannya.
Ia tidak mengetahui beberapa kendaraan yang dibelinya berasal dari hasil gadaian atau jual langsung berasal dari curian.
Baca: Mobil Jenis Sport Bergoyang di Siang Bolong, Warga Menggerebek Sejoli yang Diduga Berbuat Mesum
Baca: KKB Papua Terkini - Serda Rikson Gugur dan 2 Warga Sipil Tewa setelah Mendadak Terjadi Baku Tembak
“Saya enggak tahu kalau sepeda itu hasil curian. Saya hanya penampung barang bekas," ucap Jhon.

"Kalau kendaraan yang masih bisa dibenarkan, saya jual lagi," sebutnya seraya mengatakan barang yang dibelinya semua tidak dilengkapi surat.