Terobos Lampu Merah dan Tak Punya SIM jadi Pelanggaran Terbanyak Ops Patuh Toba Polsek Medan Timur
Kanit Lantas Polsek Medan Timur Iptu Suleman, membenarkan bahwa di hari pertama Operasi Patuh Toba banyak pengendara yang terjaring
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Terobos Lampu Merah dan Tak Punya SIM jadi Pelanggaran Terbanyak Ops Patuh Toba Polsek Medan Timur
TRIBUN-MEDAN.com- Terobos Lampu Merah dan Tak Punya SIM jadi Pelanggaran Terbanyak Ops Patuh Toba Polsek Medan Timur.
Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019, Satuan Lalulintas Polsek Medan Timur berhasil menjaring puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar rambu-rambu, Kamis (29/8/2019).
Kanit Lantas Polsek Medan Timur Iptu Suleman, membenarkan bahwa di hari pertama Operasi Patuh Toba banyak pengendara yang terjaring.
"Hari pertama Operasi Patuh Toba, Polsek Medan Timur melakukan razia di Jalan Irian Barat,” kata Suleman, Kamis (29/8/2019).
Suleman menuturkan bahwa Operasi Patuh Toba dihari pertama berlangsung di Jalan Irian Barat, Kecamatan Medan Timur. Razia ini melibatkan 10 personel Polantas Polsek Medan Timur.
"Pada umumnya, pengendara motor yang terjaring razia merupakan pengemudi ojek online," sebut Suleman.
“Umumnya pengendara sepeda motor yang terjaring operasi dan dikenakan sanksi tilang,” sambungnya.
Salah seorang pengemudi ojek online, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku tidak melihat dan mengetahui adanya rambu-rambu dilarang melintas di Jalan Veteran Medan.
Baca: Capim KPK Nurul Ghufron Lontar Statemen Menohok tatkala Ditanya soal Kasus Novel Baswedan
Baca: Nikita Mirzani Melabrak Pengacara Kondang Elza Syarief, Begini Respons Menohok Rekan-rekan Artis
Baca: Dapat 12 Kursi di DPRD Sumut, NasDem Sudah Kerucutkan Beberapa Nama untuk Calon Pimpinan DPRD Sumut
"Saya enggak tahu di persimpangan Jalan Veteran ada rambu dilarang melintas,” ucapnya.
Dia mengaku selama ini melintas di jalan tersebut tidak pernah ditangkap polisi.
“Beberapa kali saya melintas, biasa tidak pernah ketangkap,” tuturnya.
Baca: Dinas Kebudayaan Siap Suguhkan Festival Multietnis Kota Medan 2019
Baca: UPDATE DEMO PAPUA TERKINI - Massa Ngamuk Rusak Mobil Dandim 1701 Jayapura, Polisi Jadi Sasaran
Baca: Awas, Warga Jangan Terpedaya Oknum Janjikan Kelulusan CPNS
Suleman menjelaskan bahwa para pengendara yang dikenakan sanksi tilang, karena kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kenderaan dan melanggar lalu lintas.
Baca: Penyu Lekang (dilindungi) Hendak Bertelur Malah Disembelih Warga Tapteng, VIDEONYA VIRAL. .
Baca: BPJS Kesehatan Harus Mampu Tingkatkan Mutu Layanan
Baca: Sudah Menumpang, Mirwan Tega Bersekongkol dengan Orang Lain Curi Sepeda Motor Teman Sendiri
Baca: Prada DP Menangis Memohon Keringanan Hukuman hingga Didamprat Ibu Vera sebagai Pembohong
“Pengedara yang ditilang umumnya melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah dan tidak memiliki dokumen kenderaan serta surat ijin mengemudi (SIM)," tutup Suleman.
(mak/tribun-medan.com)