Reaksi Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian, Pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara
Reaksi Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian, Pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara
Sesampainya di Istana Negara, mereka langsung membuat lingkaran yang dibatasi oleh tali rafia.
Setelah itu, musik pun didendangkan dan mereka menari tarian wisisi atau tarian adat khas Papua.
Mereka tampak menari sambil mengibarkan bendera bintang kejora. Tarian itu pun menyedot perhatian masyarakat yang melintas.
Banyak orang yang mengabadikan momen tari-tarian itu.
Tari-tarian ini sebagai bentuk protes mahasiswa Papua atas tindakan diskriminasi dan rasis yang diterima rekan sejawat mereka di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
Perintah Tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Kapolda soal Pengibaran Bendera Bintang Kejora
TRIBUN-MEDAN.COM- Perintah Tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Kapolda soal Pengibaran Bendera Bintang Kejora.
//
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk segera menindak oknum yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di beberapa aksi demo belakangan ini.
Baca: Kalahkan Gabriella Hutahaean dan Cindy, Sarlin Jonas dari NTT Juara Miss Grand Indonesia 2019
"Ada juga peristiwa pengibaran bendera di mana di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Pengibaran Bendera Bintang Kejora salah satunya terjadi saat mahasiswa Papua menggelar aksi di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Baca: WIRANTO - Jawaban Wiranto terkait Tuntutan Referendum dan Kerusuhan Papua, Polri Ungkap Kelompok KKB
Dedi mengatakan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 106, 107, dan 108 KUHP, maupun regulasi lainnya.
"Karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP ataupun regulasi yang lain," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut dia, polisi dapat segera mengambil tindakan karena sangkaan tersebut bukan merupakan delik aduan.
Baca: LIVE STREAMING Drawing Liga Champions: Jadwal Pengundian Fase Grup Malam Ini Pukul 23.00 WIB
Kini, peristiwa itu masih didalami penyidik sekaligus sambil melihat putusan Mahkamah Agung (MA).