Breaking News

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Editor: Salomo Tarigan
dok/tribunnews
Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP 

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

TRIBUN-MEDAN.COM - Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP.

//

Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

Baca: Kisah Asmara Artis Nikahi Duda, 1 dari 5 Artis Cantik Ini Nikahi Pria Hampir Seusia Ayahnya

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (30/8/2019).

"Untuk kasus e-KTP kami juga menghadapi secara pararel, peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Setnov. Tentu nanti jaksa akan membuat jawabannya terhadap permohonan tersebut," kata Febri.

Baca: TERKUAK RINCIAN HARTA Pejabat Sekda Jabar, Iwa Kurniawa Terlibat Korupsi Perizinan Proyek Meikarta

Meskipun Novanto mengajukan peninjauan kembali, pihaknya meyakini apa yang dilakukan KPK dengan menjerat Setnov dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Kami meyakini betul fakta-fakta yang sudah terbukti kuat dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi silahkan saja kalau mengajukan PK, itu hak dari terpidana," ujar dia.

Baca: Kisah Asmara Artis Nikahi Duda, 1 dari 5 Artis Cantik Ini Nikahi Pria Hampir Seusia Ayahnya

Ia menegaskan, upaya hukum PK yang diajukan Setnov akan dibuktikan di Mahkamah Agung, apakah novum yang disebutkan Setnov benar atau hanya mengada-ada.

KPK, sambung Febri, akan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki terkait keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP tersebut.

Baca: Xiaomi - Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi K20 Pro, Unggul Kamera Resolusi 48 MP dan RAM 6 GB

"Tinggal nanti pihak yg mengadili dalam hal ini MA perlu mempertimbangkan secara imparsial, informasi-informasi tersebut apakah ada atau tidak ada sebenarnya novum itu, atau hanya dicari-cari misalnya, itu kan biar MA. Yang pasti KPK akan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki," jelas dia.

Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

Baca: Nunung Terkini - Berkas Kasus Narkoba Nunung dan Suami Dinyatakan Lengkap, Cara Jalani Rehabilitasi

Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Baca: Mahasiswi Pariwisata Ini Melahirkan, Bayinya Diletakkan dalam Ember dan Mulut Disumpal Kain

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved