Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP
Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP
Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP
TRIBUN-MEDAN.COM - Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP.
//
Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya
Baca: Kisah Asmara Artis Nikahi Duda, 1 dari 5 Artis Cantik Ini Nikahi Pria Hampir Seusia Ayahnya
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (30/8/2019).
"Untuk kasus e-KTP kami juga menghadapi secara pararel, peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Setnov. Tentu nanti jaksa akan membuat jawabannya terhadap permohonan tersebut," kata Febri.
Baca: TERKUAK RINCIAN HARTA Pejabat Sekda Jabar, Iwa Kurniawa Terlibat Korupsi Perizinan Proyek Meikarta
Meskipun Novanto mengajukan peninjauan kembali, pihaknya meyakini apa yang dilakukan KPK dengan menjerat Setnov dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Kami meyakini betul fakta-fakta yang sudah terbukti kuat dan juga sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi silahkan saja kalau mengajukan PK, itu hak dari terpidana," ujar dia.
Baca: Kisah Asmara Artis Nikahi Duda, 1 dari 5 Artis Cantik Ini Nikahi Pria Hampir Seusia Ayahnya
Ia menegaskan, upaya hukum PK yang diajukan Setnov akan dibuktikan di Mahkamah Agung, apakah novum yang disebutkan Setnov benar atau hanya mengada-ada.
KPK, sambung Febri, akan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki terkait keterlibatan Setnov dalam kasus e-KTP tersebut.
Baca: Xiaomi - Harga dan Spesifikasi Xiaomi Redmi K20 Pro, Unggul Kamera Resolusi 48 MP dan RAM 6 GB
"Tinggal nanti pihak yg mengadili dalam hal ini MA perlu mempertimbangkan secara imparsial, informasi-informasi tersebut apakah ada atau tidak ada sebenarnya novum itu, atau hanya dicari-cari misalnya, itu kan biar MA. Yang pasti KPK akan menyampaikan bukti-bukti yang kami miliki," jelas dia.
Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya
Baca: Nunung Terkini - Berkas Kasus Narkoba Nunung dan Suami Dinyatakan Lengkap, Cara Jalani Rehabilitasi
Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Baca: Mahasiswi Pariwisata Ini Melahirkan, Bayinya Diletakkan dalam Ember dan Mulut Disumpal Kain
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.