Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Editor: Salomo Tarigan
dok/tribunnews
Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP 

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rahman

Setya Novanto dengan berewok terbarunya

 

Setnov kemudian menceritakan kalau dirinya sudah berhasil mengkhatamkan Al Quran di dalam Lapas Gunung Sindur.

"Kalau di Gunung Sindur itu saya bersyukur bisa di sana 1 bulan penuh. Terus di hari ke-15 itu bisa di masjid. Dan saya bersyukur yang tadinya baca Al Quran terbata-bata, akhirnya di sana bisa khatam (menamatkan)," ujar Novanto.

Setnov juga mengatakan dirinya akan terus menggiatkan ibadah selama di lapasnya sekarang.

Setya Novanto sendiri dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur lantaran ketahuan plesiran bersama istrinya di luar sel.

Dirinya tertangkap basah sedang bersama istrinya mengunjungi sebuah galeri keramik.

Setnov saat itu diketahui menyalahgunakan izin berobat yang seharusnya ke RS Santosa Bandung.

Hingga akhirnya Setnov dipindahkan ke Blok A kamar 1.4 dengan pengamanan super maksimum.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/setya-novanto' title='Setya Novanto'>Setya Novanto</a> berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan kasus korupsi proyek e-KTP di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Puluhan Kamera CCTV disebut terus mengawasi Setnov di sel itu.

Bahkan Setnov tidak diperbolehkan mendapat kunjungan dari siapapun selama sebulan termasuk dari keluarganya sendiri.

(*)

Baca: Diterkam Harimau, Mengerikan Tubuh Korban saat Ditemukan, Luka Gigit di Tengkuk, Leher dan Kepala

Baca: BERLAKU 1 September Besok, Tarif Transfer antarbank Jadi Rp 3.500, Bank Wajib Informasikan Biaya

tautan asal kompas.com dan Gridhot 

Babak Baru Setnov - Reaksi KPK, Setya Novanto Lakukan Peninjauan Kembali (PK) Kasus Korupsi e-KTP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved